Plt. Kepala Biro Ekonomi Dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten Ir.Hj.Eneng Nurcahyati, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Kementrian Perdagangan.dan BPOM serang
SERANG, METRO
Plt Hj. Eneng
Nurcahyati Asisten Daerah Bidang
Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
membuka Rapat Koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Perdagangan dan
Kepala Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Se-Provinsi Banten guna
memperkuat pasar domestik dan upaya untuk melindungi konsumen.
"Kita harus
memperkuat pasar domestik. Modal besar kita adalah pasar dan kita harus
mengamankannya, melindungi konsumennya", Hj.Eneng Nurcahyati beberapa
waktu lalu di Hotel Ledian Perdagangan dalam Rapat Koordinasi Kegiatan dan
Kebijakan di Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Tahun 2016.
Menurutnya, Hj. Eneng
Nurcahyati bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengemban tugas penting
dalam menyelaraskan arah kebijakan perdagangan dalam negeri dengan arah
kebijakan perlindungan konsumen untuk memperkuat pasar di Provinsi Banten.
Hj. Eneng Nurcahyati
juga menyampikan bahwa sesuai Undang
–Undang Nomor 23 Tahun 2014, pelaksanaan perlindungan konsumen merupakan salah
satu sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen pada urusan pemerintah bidang
perdagangan yang menjadi pemerintah provinsi , Pelaksanaan perlindungan
konsumen dapat dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD
Pemerintah Provinsi yang secara fungsional Pendanaan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) di Kab/Kota dapat dianggarkan dalam APBD Pemerintah
Provinsi dalam bentuk belanja hibah. Ungkapnya.
Selain itu Mohamad
Kashuri, S,Si., Apt. M.Farm Kepala Balai POM Serang yang hadir sebagai
narasumber juga Menjelaskan kepada
peserta dalam Rapat Koordinasi Bidang Perlindungan Konsumen, Pengawasan Harga
Dan Barang Beredar Provinsi Banten Tahun 2016
Tentang Perlindungan
Konsumen segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen, Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam maasyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Mohamad Kashuri juga menjelaskan bahwa “ Para pelaku usaha
setiap orang perseorangan atau badan usaha , baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum NKRI baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
SKPD Terkait dan BPOM
di Serang Sebagaimana yang tertera pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor
535.05/Kep.277-Huk/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawas
Terpadu Bahan Berbahaya Yang Disalahgunakan Dalam Pangan, Terpantaunya
distribusi Bahan Berbahaya di Provinsi Banten
dan dapat diminimalisirnya penyalahgunaan B2 tegasnya“.
Kementrian Perdagangan
Kelembagaan Direktorat Pemberdayaan Konsumen harus mampu membuat pilihan dan
keputusan yang tepat dalam mengkonsumsi dan menggunakan barang serta memanfaatkan
jasa hanya yang sesuai dengan ketentuan kebijakan Perlindungan Konsumen UU
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terciptanya Kepastian Hukum,
Kepastian Berusaha Bagi Konsumen dan Pelaku Usaha.
Tujuan Perlindungan
Konsumen adalah Terbangunnya konsumen yang lebih cerdas, Terwujudnya pelaku
usaha yang bertanggung jawab, Produk barang dan jasa yang beredar di pasar
Indonesia semakin berkualitas, Meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang/jasa.
Pengawasan Barang
Beredar Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pelaksanaan pengawasan barang beredar
dan/atau jasa di seluruh wilayah Republik Indonesia merupakan salah satu sub
urusan standardisasi dan perlindungan konsumen pada urusan pemerintahan bidang
perdagangan yang menjadi urusan Pemerintah Provinsi.
Dalam materi yang
disampaikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten
menyampaikan bahwa Typical Perlindungan Konsumen Preventif Pemberian
perlindungan kepada konsumen sebelum yang bersangkutan mengalami kerugian atau
menderita sakit akibat mengkonsumsi barang/jasa. Melalui peranan BPKN, LPKSM,
kontrol pra pasar melalui penerapan SNI, instrumen perijinan,dll.
Kebijakan Perlindungan
Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar/Jasa di Provinsi Banten Tujuan
meminimalisir penggunaan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan,
Terpantaunya pergerakan distribusi bahan berbahaya dan terkendalinya penggunaan
bahan berbahaya, Melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang mengandung
bahan berbahaya sasaran pelaku usaha (*Adv)