Karawang, Metro - Tim Yustisi Kabupaten Karawang
mendapatkan 34 orang pelanggar dalam sidak penduduk pendatang (duktang) di
Kabupaten Karawang tepatnya di Terminal Klari Desa Anggadita Kecamatan Klari.
Sidak yang dimulai pukul 08.00 Wib
itu ditinjau langsung Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana,
didampingi Kadisdukcatpil Yudi Yudiawan, Kasatpol PP H.Widjodjo GS,
Kadishubkominfo Aif Chalil M.Si.
Sidak tersebut digelar dalam upaya
tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Karawang yang merupakan
tempat tujuan bagi para perantau dari luar daerah.
Bupati Karawang saat meninjau sidak
duktang itu medapatkan para pelanggar yang berasal dari luar Karawang seperti
Bandung, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tim Yustisi yang terdiri dari unsur
Disdukcatpil, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dishubkominfo
memulai penyisiran pada penumpang Bus yang memasuki Terminal Klari dan warung
warung di sekitar terminal tersebut.
Dari hasil penyisiran didapat 34 orang
pelanggar yang belum mengurus KTP kepindahannya dari luar daerah Kabupaten
Karawang sedangkan mereka telah bekerja dan tinggal di Karawang bahkan ada
diantaranya yang telah tinggal di Karawang selama 32 Tahun tetapi belum
mengurus KTP Karawang,
Kadisdukcatpil Kabupaten Karawang Yudi
Yudiawan yang memimpin sidak tersebut itu langsung menghimbau para pelanggar
untuk segera melengkapi dan memperpanjang masa berlaku KTP atau identitas diri
lainnya di kantor Kepala Desa masing masing tempat mereka tinggal.
Sementara itu ditempat yang sama Bupati Karawang menghimbau
kepada seluruh Kepala Desa diwilayah Kabupaten Karawang sebagai perpanjangan
tangan Pemerintah terbawah agar selalu mamantau warganya serta mendeteksi
segala kemungkinan yang tidak harapkan supaya tercipta situasi yang kondusif.
Kepada para pemilik kos-kosan juga dihimbau agar melaporkan penghuninya ke
perangkat daerah setempat serta bertanggungjawab atas perilaku dan keamanan
penghuni kos.(ME Harahap/P Harahap)