BATAM, METRO - Pemerintah Kota Batam
diduga tidak perduli dengan kelestarian hutan lindung, hal itu terbukti dengan
dibiarkannya perusahaan melakukan pengrusakan tanpa ada perhatian dari
Pemerintah. Seperti yang terjadi di Hutan lindung bukit di Bengkong Kartini,
Kecamatan Bengkong.
Hutan tersebut hampir
gundul dibabat oleh oknum perusahaan, yang diduga tidak memiliki izin. Selain
itu, tanah hutan itu digunakan untuk menimbun reklamasi di Harbour Bay.
Menurut Ketua RW 12,
RT 01 Bengkong Kartini, berinisial G, perusahaan tersebut sudah beroperasi
sejak enam bulan lalu dan aktivitasnya telah meresahkan masyarakat. “Tahun
2014, kami pernah ke BP Batam menanyakan status lahan daerah sini, bukit itu
masuk hutan lindung,” ujarnya.
Dikatakannya, ia tidak
mengetahui lebih jauh aktivitas pengerukan bukit yang dilakukan oleh pihak
perusahaan itu, karena tidak ada melaporkan kegiatan tersebut. “Informasi
yang saya dapat dari PT Jutam Readymic Concrete. Tapi, pihak perusahaan tidak pernah
melaporkan kegiatannya terhadap kami, bahkan beroperasi 24 jam,” tambahnya.
Informasi yang ia
dapatkan, katanya, perusahaan tersebut memperoleh izin dasar dari Kecamatan
Batuampar, sementara bukit yang dikeruknya berada di daerah Bengkong. “Lucu
juga, izinnya dari Batuampar. Infonya, tanah itu buat menimbun reklamasi di
Harbour Bay. Mungkin masih pakai izin lahan yang dikeruk di daerah Melcem, Batuampar,”
katanya sembari tersenyum.
Sejauh ini, lanjutnya,
belum ada tindakan dari pemerintah setempat terkait aktivitas
tersebut. ”Warga yang bermukim dekat bukit mulai resah, tapi belum mau
bertindak. Aktivitas cut and fill ini tidak terpantau, karena lokasinya
di tengah pemukiman warga,” jelasnya.
Sementara
itu, Lurah Tanjung Buntung, Faisal saat dikonfirmasi mengatakan, ia pun menduga
kegiatan cut and fill di Bukit Bengkong Kartini, memang tidak
memiliki izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). “Tidak ada lapor ke kita,
saat awal kegiatan saya pernah turun ke lokasi. Karena kita tidak ada wewenang
masalah lahan, kemudian saya laporkan saja ke Polsek Bengkong,” kata Faisal.
Menurut dia, permasalahan lahan itu sudah sejak lama. Warga
yang bermukim di sekitar bukit itu sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) dengan
status rumah liar. “Saya kurang tau persis status lahan itu, kabarnya hutan
lindung. Tapi, setelah itu milik PT Jutam Readymic Concrete dan ada juga yang
bilang PT Union,” ujarnya.
Dari penelusuran, truk-truk mengangkut tanah kerukan bukit itu
dibawa ke lokasi dekat Harbour Bay, Batuampar. Sementara itu, Kepala
Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo belum mengetahui kegiatan cut
and fill di daerah tersebut. “Coba nanti saya cek dan lihat datanya di
kantor,” ungkapnya. ( jhn )