Metro Pontianak- Hasil investigasi tim Lidik
Krimsus R-I, terkait proyek pembangunan tanggul di Desa Sungai Belidak
Kecamatan Sungai Kakap, kini resmi di laporkan di Kejaksaan Tinggi Provinsi
Kalimantan Barat.
Pasalnya, proyek yang menelan
biaya Rp 1,3 milya,r tahun anggaran 2015 telah mengalami gagal kontruksi,
sehingga mengakibatkan lahan perkebunan milik masyarakat menjadi rusak.
EU, salah satu warga yang
pemiliki lahan perkebunan saat ditemui wartawan dilokasi kejadian beberapa
waktu lalu menjelaskan, "awalnya pak lahan perkebunan saya tidak begini
tapi setelah tanggul yang membendung anak sungai itu jebol, habis pak semua
lahan saya" keluhnya
Jasli, ketua DPP Lidik krimsus RI
saat ditemui dikediamanya menuturka, pihaknya sudah membuat laporan secara
resmi melalui Kasi Pindum Kejaksaat Tingg,i selasa lalu dengan nomor LP :
031/LAPSUS/LKRI-KB/XI/2016
Lanjut Jasli memaparkan
"kami akan kawal terus perkara ini hingga sampai dipersidangan, segala
bukti - bukti telah kami serahkan kepada penyidik guna mempermudah proses
penyelidikan, saya berharap dengan diprosesnya perkara ini akan memberikan
contoh kepada pihak - pihak Dinas dan kontraktor lainnya agar melaksanakan
pembangunan untuk kedepannya bisa lebih baik, jangan hanya memikirkan
keuntungan pribadi, disisi lain merugikan banyak pihak” tegasnya
Senada dikatakan Kasi Pidum
Kejaksaan Tinggi yang kerap disapa, Reza, saat dikonfirmasi diruanganya Rabu
lalu ,membenarkan adanya laporan dari Lidik Krimsus RI dengan nomor LP :
031/LAPSUS/LKRI-KB/XI/2016 yang telah diterimanya selasa siang. Pihaknya akan
segera melakukan pemanggilan kepada pihak Dinas dan pihak pelaksana terkait
laporan tersebut guna proses penyelidikan, jelasnya. (Boy)