Lampung Utra, Metro - Warga masyarakat desa Pekurun, kabupaten Lampung Utara mengeluhkan
pembuatan pembuatan sertikat tanah melalui program Proyek Masional Agraria
(Prona) yang terlalu mahal. Dalam pengurusan sertifikat tersebut warga
dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000,- bagi yang belum lengkap berkasnya seperti
tidak mempunyai akte jual beli. Dan menurut petugas yang berkasnya sudah
lengkap dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,-.
Pada tahun 2015, Mulyadi TH menjabat sebagai sekretaris kecamatan (Sekcam)
dan sebagai Pj desa Pekurun mengajukan sekitar
300 buku untuk pembuatan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Lampung Utara.
Warga sangat antusias dengan program Prona tersebut namun merasa terbebani
dengan biaya yang dipungut oleh petugas. Dana tersebut diduga dipungut unutk
kepentingan sendiri dengan dalil uang administrasi.
Mulyadi TH saat ini menjabat sebagai camat di Kecamatan Abung tengah saat
dikonfirmasi tidak ada tindaklanjut dan jawaban terkait dugaan pungli tersebut.
Yuzar, selaku Asda 1 (satu) mengatakan baru mengetahui adanya pungutan
biaya dalam pengajuan pembuatan sertifikat Prona tersebut. Yuzar menyarankan
agar masyarakat yang di pungut biaya agar melaporkan ke Asda 1. Yuzar juga
menegaskan bahwa pengajuan sertifikat Prona tersebut tidak dipungut biaya,
namum prosesnya tidak gratis tetapi murah dan mudah, karena harus membeli
materai dan yang lainnya. Lebih lanjut Yuzar mengatakan pengajuan Prona tahun
2017 belum diajukan dan yang tahun 2015 sudah selesai.
Apabila usulan tahun
2015 belum selesai itu adalah oknum dan laporkan saja ke aparat penegak hukum.
Dan untuk pungutan biaya tersebut silahkan melapor dari perwakilan yang 300
orang tersebut ke saya (Asda 1 –red). Siapa pun oknumnya tidak akan ditutupi,
setiap hari siap untuk melayani masyarakat, tegas Yuzar.
Masyarakat desa Pekurun sangat kecewa dengan pengajuan sertifikat tersebut.
Selama dua tahun sertifikat tak kunjung ada dan uang pun raib, masyarakat
berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera bertindak. (Rama)