BEKASI - Metropolitan. - Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa
Pantai Hurip Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2016 diduga
bermasalah. Pasalnya, diduga tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja
Desa (APBDes) dan Rancangan Angaran Biaya (RAB).
Menurut Tokoh
Masyrakat Pantai Hurip, Robet saat pekerjaan tidak ada rapat musyawarah bersama
warga desa pantai Hurip, mengatakan, realisasi menggunaan dana desa TA 2016
banyak yang melanggar aturan.
Diantaranya, adanya
pembangunan jalan dan saluran air. Dimana kegiatan tersebut dilakdanakan
melalui keluarga nya tanpa melibatkan masyrakat. Sehingga juga volume pekerjaan
tidak sesuai atau kurang dari yang ditentukan dengan RAB.
Lanjutnya, pekerjaan yang
dikerjakan asal jadi. Ironisnya, masyrakat bersama warga selaku warga Pantai
Hurip tidak dilibatkan oleh kepala desa dalam pengelolaan dana desa tersebut.
"Banyak penyimpangan, penempatan pekerjaan tidak sesuai dengan Perdes dan
volume pekerjaan tidak sesuai RAB," terang Robet di hadapan warga.
Lanjutnya,
sehingga telah pilih kasih dalam menentukan lokasi pekerjaan dan berbagi
pekerjaan. Menurutnya, seluruh pekerjaan Dana Desa tanpa dimusyawarahkan
dan merupakan usulan masyarakat. "Semua pekerjaan Dana Desa berdasarkan
usulan masyarakat. Semua usulan kita tampung dan dibawa ke kecamatan,"
ujarnya dihadapan masyarakat.
Terkait tudingan yang
menyebutkan pekerjaan tidak sesuai RAB, Jul mengatakan pekerjaan yang dilakukan
sesuai RAB yang diberikan. Meskipun begitu dirinya siap diperiksa inspektorat
kabupaten bila ditemukan penyimpangan. "Kalau ada penyimpangan biarlah
inspektorat kabupaten yang menilai nanti," ujarnya. Acep