Tulungagung, Metro.
Anggota DPRD
Tulungagung khsuusnya pimpinan DPRD saat ini tengah gencar melakukan
sosialisasi terkait tigas fungsi DPRD, ketiga fungsi itu yakni legislasi
anggaran dan fungsi pengawasan. Agenda sosialisasi itu dilakukan disetiap
kecamatan salah satunya di desa Ngunut kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung,
jum’at (25/8)
Dalam kesempatan itu,
ketua DPRD Tulungagung Supriyono, SE, M.Si mengatakan “DPRD memiliki kewenangan
membuat peraturan daerah (perda) yakni menginisiatif lahirnya Raperda dan juga
membahas dan menyetujui atau menolak
Raperda yang diusulkan eksekutif”, katanya.
Perda sendiri akan
menjadi keberlanjutan kebijakan daerah dan menjadi dasar hukum tindakan
pemerintah, sekaligus menjadi instrument perlindungan hukum bagi rakyat di
daerah. “perda dapat difungsikan sebagai instrument pembangunan, selain itu
kewenangan DPRD dalam fungsi anggaran adalah menyetujui atau menolaknya dan
menetapkan RAPBD menjadi APBD, hal itu dilakukan melalui proses pembahasan arah
kebiijakan umum”. Kata Supriyono dihadapan ratusan undangan.
Supriyono menambahkan,
“pembahasan rancangan APBD yang diajukan oleh Kepala daerah dan menerapkan
perda tentang APBD” katanya.
Sementara itu, Agung
Darmanto dari fraksi PDIP selaku narasumber sosialisasi fungsi DPRD dihadapan
para peserta menyatakan. “Adanya pelayanan public yang berkualitas
mempersyaratkan adanya kebijakan daerah yang progresif dengan memihak kepada
rakyat, sebagai stakeholder utama dalam penyediaan pelayanan publik daerah,
DPRD harus mampu mendorong adanya peningkatan kualitas pelayanan public”
ungkapnya.
Agung memberi contoh,
bahwa akhir-akhir ini Banyak keluhan masyarakat di Kabupaten Tulungagung
tentang rentenir berkedok koperasi, pihaknya bersama-sama Dinas Koperasi dan
aparat terus melakukan sidak ke koperasi yang di sinyalir menjadi praktek
rentenir dan hasilnya di Tulungagung kedapatan ada empat koperasi yang
melakukan aktifitas melenceng dari prinsip dasar koperasi (rentenir) maka dari
itu pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan
tersebut. “prakteknya bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar koperasi,
pinjamn berbunga tinggi yang mereka terapkan juga mencekik leher masyarakat,
warga yang kesulitan modal, justru mereka persulit lagi dengan pinjaman
berbunga tinggi, sehingga ibarat sudah terjatuh tertimpa tangga pula”. Kata
Agung
Agung
menambahkan,”rentenir berkedok koperasi bukan legal tapi illegal, usaha seperti
itu sangat menekan masyarakat tidak mampu, sudah mereka sulit tapi malah
dipersulit, praktek usaha seperti itu sangat tidak sehat, efeknya sangat buruk
bagi masyarakat.
Agar para rentenir
tidak merajalela dan pra korbannya tidak terus bertambah, agung mengajak
masyarakat menggunakan koperasi legal formal seperti koperasi yang benar-benar
programnya sesuai aturan koperasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
(Sar/Jon)