Bekasi, Metro - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan berkas
hasil penelitian pencalonan dan syarat calon wali kota dan wakil wali kota,
Kamis (18/1/2018) yang telah diberikan pada 10 Januari 2018, belum lama ini.
Mereka adalah Rahmat Effendi sebagai bakal calon wali kota,
Tri Adhianto Tjahyono bakal calon wakil wali kota dan Nur Supriyanto sebagai
bakal calon wali kota, Adhy Firdaus Saady bakal calon wakil wali kota.
Sebagai informasi, KPU Kota Bekasi melakukan penelitian
berkas Bapaslon dan syarat calon sejak tanggal 11-16 Januari 2018.
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Umum dan Keuangan, Kanti
Prayogo, menyampaikan bahwa hasil penelitian berkas syarat pencalonan dan
syarat calon sudah dilaksanakan.
"Syarat pencalonan (Rahmat Effendi-Tri Adhianto, Nur
Supriyanto-Adhy Firdaus Saady) hasilnya memenuhi syarat. Sementara syarat calon
yaitu Rahmat Effendi, Tri Adhianto Tjahyono, Nur Supriyanto, Adhy Firdaus
Saady, belum memenuhi syarat," kata dia.
Karena itu, KPU Kota Bekasi secara resmi telah membuka waktu
perbaikan bagi masing-masing calon yang dimulai sejak 18-20 Januari 2018.
"Jadi kami memberikan waktu selama 3 hari, waktu ini
diharapkan dapat digunakan bagi masing-masing calon atau Bapaslon maupun
gabungan partai politik dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, menambahkan,
perbaikan berkas syarat calon kembali akan diumumkan oleh KPU Kota Bekasi pada
20-26 Januari 2018.
Gabungan atau koalisi partai politik dapat membenahi syarat
calon melalui Liason Officer (LO) yang telah ditunjuk oleh masing-masing
Bapaslon kepada Tim Kelompok Kerja (Pokja) penelitian KPU Kota Bekasi.
"Hasil perbaikan berkas kami akan sampaikan melalui
website KPU Kota Bekasi. Sejatinya syarat calon yang belum memenuhi syarat
bukanlah hal yang krusial, karena hanya membenahi tanggal yang salah maupun
legalisir. Hal yang krusial itu jika masing-masing tidak memenuhi syarat
pencalonan," tandasnya.(red)