Bekasi,
Metro. - Badan Permusyaratan Desa (BPD) Kabupaten Bekasi menggelar pertemuan
dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakatdan Desa Kabupaten Bekasi untuk membahaster
kait SK Bupati tentang tata cara pemilihan BPD yang tak kunjung rampung.
Menanggapihaltersebut,
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Aat Barhaty
Karta atmaja mengatakan, pihaknya hingga kini belum dapat memutuskan terkait pola
pemilihan BPD yang kini masih dalam kajian Bagian Hukum Setda KabupatenB ekasi.
“Terkaithalitu,
saatini proses penyusunannya sedang dikoreksi di bagian hukum,
kemudian rincian jadwal dan agenda penanggalan sudah ada, tapi kami belum bisa kami
sampaikan, takut nanti terjadi masalah,” kata dia.
“Jadwal dan
agenda terkait pemilihan BPD maupun Kepala Desa sudah kita jadwalkan yang
pasti lebih dahulu pemilihan BPD dibandingkan Kepala Desa, tapi kami
harus menunggu dulu SK dari Bupati terkait pemilihan BPD,
baik itu langsung maupun tidakl angsung,” imbuhnya.
Bila mana pemilihan
BPD nantinya bersifat langsung, kata dia, pembiayaan pemilihan sepenuhnya bersumber dari APBDes,
karena ia hanya melakukan pengganggaran pada APBD 2018 untuk pemilihan Kepala Desa saja.
“Pemilihan
BPD dari APB Desa kalau Kepala Desa dari APBD, Saatini kami
sedang memperioritaskan pemilihan 154 Kepala Desa serentak di Kabupaten Bekasi.dan
draft jadwalnya sudah kami siapkan tetapi kami juga harus menunggu SK
dari Bupati terkait pemilihan kepala desa secara serentak ini,” tutupnya.(ely)