Tulang Bawang -
Ratusan Massa Kampung Dente Teladas Kec. Dente Teladas, Kabupaten Tulang
Bawang, Mendatangi Lahan Sawah Di Kampung Karya Jitu Mukti, senin 22/1.
Masyarakat Dente
Teladas mengkliem Lahan Atau Tanah Seluas Kurang Lebih 60 Hektar Tersebut Milik
Hak ulayat masyarakat hukum adat kampung teladas, Yang Berada Di Kampung Karya
Jitu Mukti, kec. Rawa jitu selatan.
Ratusan Masa
mendatangi lahan tersebut karena Buntut kekesalan dan kekecewaan masyarakat
Dente teladas, kepada Kapolsek Dan Kepala kampung Serta sejumlah masyarakat
Karya Jitu Mukti. Mereka telah melakukan penggarapan lahan diatas tanah ulayat
adat Empat marga, Dan Di Kawal Atau Di jaga Oleh Aparat Kepolisian Posek Rawa Jitu
Selatan, Sedangkan Lahan Tersebut masih Dalam Permusawarahan Antara Masyarakat
Dente Teladas Dengan Masyarakat Karya Jitu Mukti.
Andika Dpp Ormas Forum
Rakyat Tulang Bawang (Fortuba) Menerangkan Mengapa Kapolsek Rawa Jitu Selatan
Membiarkan Masyarakat Karya Jitu Mukti Menggarap lahan tersebut, Semestinya Dia
Diam Di Tengah -Tengah, Sedangkan Dia Sudah Tau Lahan Tersebut Sedang Dalam
permusawarahan Antara Kedua Belah Pihak, Semesti Kopolsek Menegaskan Sebelum
Ada Kesepakatan Antara Kedua Belah Pihak, Tidak diperbolehkan Untuk Menggarap
Lahan Tersebut, Untuk Menjaga Pertikaian Atau Tumpah Darah Antara Kedua Belah
pihak. Ujar Andika.
Ditempat Yang Sama
Dihadapan Kapolsek Rawa jitu selatan, "Sukry" berharap kepada aparat
Kepolisian di Polsek setempat dapat tetap menjaga profesionalisme dan
netralitasnya dalam menjaga keamanan. Sebab kata dia, masyarakat mencurigai
adanya pembiaran penggarapan lahan ulayat tersebut oleh oknum anggota polisi
dilapangan.
“Pokoknya enggak bisa
ada kegiatan dulu disini. Untuk aparat kepolisian saya berharap agar tidak ada
keberpihakan dalam sengketa lahan ini,”tegasnya yang disusul teriakan seruan
massa, Setuju!!!.
Massa menuding, Kakam
KJM Sri Gunawan dan masyarakatnya telah mengingkari surat perjanjian
(Kesepakatan bersama) pada tanggal 3 Desember 2017 tahun lalu, bahwa
pihak KJM akan memberikan uang “Paccung Alas” atau konpensasi kepada masyarakat
Teladas namun pada kenyataannya nihil.
Sementara itu Kapolsek
Rawajitu Selatan AKP Agus P, saat menemui ratusan warga yang melakukan aksi
tersebut, dirinya membantah jika memiliki keberpihakan atas tuduhan yang
diberikan masyarakat.
“Saya sudah netral
dari awal tanpa harus diminta. Enggak ada pula saya sepotong tanah disini,
untung pun juga saya enggak ada,” kata dia.
Dirinya berharap
bagaimanapun proses yang dilakukan masyarakat baik secara jalur hukum maupun
musyawarah dapat tetap dalam keadaan kondusif. “Saya cuma minta semuanya
kondusif. Masalah permasalahan kan semua bisa diselesaikan baik secara
kekeluargaan ataupun secara hukum,” kata dia.
Situasi berangsur
kondusif, Ketua Tim masyarakat telah berkomunikasi langsung melalui telephone,
telah disepakati akan diadakan pertemuan di Bandar Lampung 1-2 hari mendatang.
Andika (Fortuba)
MenambahKan " Sebab Diduga Kapolsek Rawa Jitu Selatan telah membekingi
masyakat perambah (penyerobot) tanah hak ulayat masyarakat hukum adat kampung
teladas. Kapolsek tidak mengacu kepada surat yang kami buat pada tanggal 03
Desember 2017, Di Bandar Lampung , yang mana waktu buat surat tersebut disaksikan
oleh Kapolsek dan diketahui oleh sri gunawan kepala kampung karya jitu
mukti,"Tutup Andika Fortuba. (Pnd)