Tulungagung Metro Delapan fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dan penetapan Perda APBD Tulungagung
Tahun Anggaran 2018 ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di Kantor DPRD
Tulungagung dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi,
Rabu (29/11)
Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut juga disetujui
penetapan tujuh raperda menjadi perda. Ketujuh raperda itu masing-masing adalah
Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah No. 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Pada
Bagian Wilayah Perkotaan Boyolangu dan Bagian Wilayah Perkotaan Gondang Tahun
2017-2037, serta Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pada Bagian Wilayah Perkotaan Sendang dan Bagian Wilayah Perkotaan Pagerwojo
Tahun 2017-2037.
Adapun rincian APBD Tulungagung 2018 yang telah ditetapkan
menjadi Perda, di sisi pendapatan berjumlah Rp 2.386.536.192.891,00. Sedang
belanja mencapai Rp 2.419.435.755.879,36. Dan ini menjadikan defisit Rp 32.899.562.988,36.
Sementara, di sisi pembiayaan, penerimaannya berjumlah Rp
40.899.562.988,36 dan pengeluaran sebesar Rp 8.000.000.000,00. Karena itu,
menjadikan pembiayaan netto (bersih) sejumlah Rp 32.899.562.988,36. Dan SILPA
tahun berkenaan berjumlah Rp 0 (nol)
Kendati menyetujui dan telah ditetapkan sebagai Perda, namun
semua fraksi dalam rapat paripurna yang bertajuk Rapat Paripurna DPRD
Tulungagung Dalam Rangka Penyampaian Propemperda Tahun 2018 dan Penetapan
Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2018 Serta Raperda Lainnya memberi
catatan-catatan untuk dilaksanakan oleh Bupati Syahri Mulyo SE MSi dan Wabup
Drs Maryoto Birowo MM.
Seperti di antaranya yang dikatakan Faruuq Tri Fauzi MPdI,
juru bicara dari Fraksi Semangat Baru yang meminta bupati untuk segera
menerbitkan Perbup terkait Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 18
Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Kalau
tidak segera dibuat Perbup dikhawatirkan semakin banyak lahan pertanian yang
berubah fungsi,” tandasnya.
Sedang Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, H Nurhamim
SAg, meminta bupati untuk menarik kembali sejumlah guru yang kini menjadi
pengawas. Menurut dia, saat ini jumlah pengawas sudah overload. “Ada baiknya
dikembalikan lagi sebagai guru, karena sekarang di sejumlah sekolah kekurangan
guru,” tuturnya.
Sebelumnya, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Tulungagung, Agung Darmanto, memaparkan sejumlah raperda yang
akan dibahas pada tahun 2018 mendatang. Ia menyebut ada 16 raperda yang telah
disepakati antara Bapemperda dan Tim Asistensi Pembahas Raperda Kabupaten
Tulungagung untuk dibahas dalam tahun 2018.
Sementara itu, Bupati Syahri Mulyo saat memberi sambutan
dalam rapat paripurna, mengatakan terimakasihnya karena DPRD Tulungagung telah
mencermati, mengoreksi dan menyempurnakan RAPBD Tahun Anggaran 2018 yang
kemudian ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2018. Ia pun menyebut
dalam tahun 2018 mendatang bantuan siswa kelas 1 SDN dan kelas 7 SMPN bakal
diperluas.
“Tahun 2018 tidak hanya siswa-siswi kelas 1 SDN dan kelas 7
SMPN yang mendapat bantuan dana pendidikan, tetapi juga untuk siswa-siswi kelas
1 dan kelas 7 yang bersekolah di sekolah swasta, MI (Madrasah Ibtidaiyah) dan
MTs (Madrasah Tsanawiyah),” paparnya (Sar/Jon).