Bekasi, METRO.
Meski sudah dilarang, beberapa
sekolah di wilayah Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi masih saja menjual
Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa. Larangan sekolah menjual LKS pada
siswa itu diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 yang
menerangkan bahwa, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun
kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan
pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Aturan tersebut juga
tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh
satuan pendidikan.
Ketua DPC LSM Grasi,
Malau, menyorot hal itu. Menurutnya, tidak semua sekolah mematuhi larangan
tersebut. Terbukti dengan sejumlah wali murid yang mengeluhkan dan melaporkan
praktek jual beli LKS tersebut pada dirinya.
Dari keluhan sejumlah
walimurid tersebut, anak- anak mereka disuruh membeli LKS oleh pihak sekolah
dengan harga mencapai ratusan Rp 117.000 untuk sebelas buku. LKS disuruh beli di
slaah satu tempat yang sudah ditentukan oleh pihak seolah. Bahkan buku LKS
disuruh beli di rumah salah satu pengawai sekolah. Seperti yang terjadi di
Sekolah Wanasari 08 Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
Salah seorang orang
tua siswa yang ditemui di sekolah mengatakan, yang menjual LKS adalah guru
seharga Rp 110.000, Sembilan buku. Tetapi tidak semua orang tua siswa yang mau
membeli buku LKS tersebut, ucapnya.
Sementara orang ua
lainnyaa mengatakan, saya tidak beli buku LKS, yang saya beli adalah buku semar
seharga Rp 60.000. Kalau saya beli buku LKS lagi aku tidak punya uang,
jelasnya.
Sementara itu, kepala
sekolah SD Negeri Wanasari 08, Ujang, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya
menuturkan, “kami tidak pernah melakukan penjualan buku LKS. Kalau ada oknum
guru yang menjual LKS ke orang tua siswa, itu diluar pengetahuan saya”
tuturnya.
Kabid Dikdas Dinas
Pendidikan Kabupaten Bekasi, Heri Erlangga ketika dikonfirmasi mmenjelaskan,
penjualn LKS di sekolah sudah dilarang. Jadi kalau masih ada sekolah yang
melakukan penjualan buku LKS, sudah melanggar aturan, jelasnya.(red)