Lampura , metro - Proyek pembangunan fisik yang dibiayai dana desa (DD) dan
anggaran dana desa (ADD) di Desa Negara Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kab.
Lampung Utara (Lampura), Provinsi Lampung tidak dilaksanakan oleh kepala desa .
Akibatnya, warga protes terhadap kepala desa atas perbuatan yang diduga telah
melanggar peraturan dan undang-undang.
ADD
dan DD sebesar Rp.1,150M yang semestinya diserap untuk
pembangunan sebesar 60% ternyata tidak dialokasikan untuk
pembangunan fisik oleh Kades Negara Batin Restinur Ariawati.
Saat
dimintai keterangan melalui telephon karna kades tidak ada di kantor, Resti
mengatakan, "maaf mas saya lagi di provinsi belum bisa memberi keterangan,
"ungkapnya, Sabtu (04/02).
DD dan ADD tahun anggaran 2017 kucuran dana tersebut di bagi
menjadi dua termin, 60% termin pertama dan 40 % termin kedua. Namun
pembangunan di desa tersebut sampai 2018 belum juga dikerjakan. Selain dari
pada anggaran tahun 2017 diutamàkan empat prioritas, salah satunya proyek pembangunan
yang tertuang dalam Permendes No.4 tahun 2017.
Terkait masalah itu Sekretaris Desa Negara Batin, Nurul kepada LKN.com menyebutkan,
"iya mas saya sekalu sekdes sudah bersama perangkat desa dan masyarakat
mempertanyakan masalah tersebut kok sudah masuk tahun 2018 kegiatan pembangunan
tersebut belum dikerjakan. Tapi ibu Resti bilang dia masih mencari
kontraktor yang bisa mengerjakannya, " jelasnya.
Penggunaan ADD dan DD tahun 2017 yang sudah melewati batas waktu tentunya
mengarah pada pelanggaran peraturan pelaksanaan yang sudah ditentukan apa
lagi jika sampai tidak dikerjakan. Perbuatan tersebut melanggar Undang -Undang
Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kep lampung ( jumeri )