Penanganan kasus dugaan korupsi
pembebasan lahan Jalan Nangka yang berada di Kelurahan Suka Maju Baru,
Kecamatan Tapos, Kota Depok, anggaran
Tahun 2015 yang terindikasi ada kerugian Keuangan Negara milyaran rupiah harus menunggu audit BPKP.
Sejak bergulirnya kasus ini pada
bulan maret 2017 yang menjerat
beberapa pejabat Pemkot Depok, hingga kini belum ada tersangkanya. Masyarakyat
semakin pesimis kasus ini bisa dituntaskan karena dinilai sangat lamban
penanganannya oleh aparat penegak hukum.
Hal tersebut diungkapkan Robintang Mahulae, SH, pemerhati
Pembangunan dan Infrastruktur Pemerintahan Kota Depok, baru-baru ini. Ia
mengatakan, sejak kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan
masyarakyat kepada
penegak hukum, hingga kini public tidak
mengetahui sejauh mana proses penanganan hukumnya yang dilakukan oleh unit
Tipikor Polres Kota Depok.
“Sudah Sembilan bulan lamanya pemeriksaan terhadap beberapa Pejabat
terkait Dinas PUPR Kota Depok sebagai pelaksana tugas terhadap pembebasan
lahan pelebaran jalan Nangka yang menghabiskan biaya APBD sebesar 17 milyar rupiah tersebut, ironisnya
tak satupun dapat dijadikan sebagai tersangka,” ujar Bintang kecewa.
Ia menegaskan, jika pihak penegak hukum serius menangani kasus
yang terjadi pada era pemerintahan Nurmahmudi (Wali Kota Periode 2011-2016)
tersebut, bukan tidak mungkin sudah ada tersangkanya saat ini, sedangkan kasus ini termasuk kasus besar pada
skala penyelewengan anggaran pemerintah daerah, maka pihaknya berharap agar pihak penegak hukum
dalam hal ini Unit Tipikor Polres Kota Depok lebih serius menangani kasus ini agar public
tidak bingung, tegas Bintang.
Terpisah, kepala unit Tipikor Polres Depok, AKP.Bambang. P.
SH, saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus pembebasan lahan jalan Nangka
yang terindikasi ada kerugian Negara yang melibatkan beberapa pejabat
pemerintahan Depok. Ia mengatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai SOP bahkan pihaknya
sudah melaporkan kasus tersebut ke bagian Krimsus Tipikor Polda Metro Jaya,
bahkan pemeriksaannyapun sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi
penyidikan semuanya dilakukan di Polda
Metro jaya.
Mereka yang dipanggil untuk diperiksa adalah, kepala dinas
PUPR Kota Depok sebagai kuasa pengguna anggaran
(KPA), kepala bidang jalan jembatan
(Jajem) sebagai pejabat pembuat komitmen
(PPK) dan kepala seksi jalan jembatan ,
sebagai PPTK, terangnya.
Selain pemeriksaan pejabat PUPR, turut juga dipanggil untuk diperiksa yaitu, Camat Tapos
dan Lurah Sukamaju Baru dan masih ada lagi pejabat yang tidak dapat disebutkan
satu persatu yang ada kaitannya dengan kasus ini, ujar Bambang.
“Kami masih menunggu hasil audit dari auditor BPKP, hingga
sekarang kami belum mengetahui hasil a uditnya, kalau sudah diketahui hasilnya,
ternyata ada kerugian Negara yang ditimbulkannya maka bisa ditingkatkan
statusnya menjadi tersangka dan sebaliknya jika tidak ada temuan kerugian negara oleh BPKP maka penyidikan
dihentikan. Sambil menunggu hasil Audit BPKP, tim penyidik Tipikor sedang bekerja mengumpulkan
bukti-bukti untuk menguatkan pelanggaran
hukum yang diduga merugikan Negara,“Jelas Bambang.
Lebih jauh Bambang menjelaskan, selama penyidikan terhadap kasus pembebasan lahan Jalan
Nangka yang menelan anggaran APBD sebesar 17 miliar rupiah
tersebut, baru terserap sebesar 10
miliar rupiah hanya untuk pelepasan pemilikan hak tanah (PPHT) untuk 18
sertifikat tanah milik warga dan sisanya masih tahap pengembangan.
“Jadi Semuanya sudah kami iaporkan ke Polda Metro Jaya karena kasusnya sudah mencapai diatas 1 milyar
rupiah yang menjadi kewenangan Polda Metro Jaya dan gelar perkaranyapun juga
akan dilaksanakan di Polda Metro Jaya, kami hanya fasilitator karena
kejadiannya diwilayah hukum Polres Kota Depok,” tegas Bambang. (jalampong)