Metropolitan,Bekasi–Setelah
Neneng Hasanah Yasin dilantik yang kedukalinya menjadi Bupati Kabupaten Bekasi.
Dirinya sudah menandatangai alih pungsi lahan untuk Perijinan Peruntukan
Penggunaan Tanah ( IPPT) Nomor 503.2/Kep.468.DPMPST/2017, untuk
pengembang PT Lippo Cikarang Tbk membangun Kota Baru “Meikara” di
Cikarang Pusat, Hal tersebut dilakukan lagi dengan memberikan ijin lokasi
seluas 1.861 hektar (ha) kepada 5 (lima) yaitu PT Panca Surya Energi seluas 374
ha,PT, Trimulia Utama Sukses luas 378 ha, PT Kencana Kemilau
Bintang seluas 362 ha,PT Mitra Kharisma luhur luas 381 ha dan PT Mega
Profita Abadi seluas 366 ha, ditiga desa Kecamatan Cikarang Timur Kabupten
Bekasi yang peruntukannya untuk Argo industri.Padahal diduga kelima perusaahaan
pemohon dengan entitas satu group sebagai notabenya sebagai pengembang real
estate berskala nasional.
Jika merujuk Peraturan
Menteri Agararia Tata Ruang (ATR) Nomor 5 tahun 2015 tentang izin lokasi yang
diberikan ke perusahaan untuk penanaman modal menyebutkan bahwa pengusaan lahan
untuk perumahan dan pemukiman hanya 400 hektar di tiap daerah.Hal Ini
membuktikan keperpihakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kepada
kepentingan pelaku usaha dibandingkan dengan kepentingan masyarakat.
Ketua Umum LSM SNIPER
INDONESIA (solidaritas transfaransi pemerhati indonesia), Gunawan, menanggapi
ditandatangani nya izin lokasi oleh Bupati Bekasi salah satunya izin lokasi PT.
MEGA PROFITA ABADI No.591/Kep.027.DPMPSTP/2017 Tanggal 10 Mei 2017 dengan luas
tanah kurang lebih 366 ha lokasi Desa Pasirtanjung, Hegarmanah dan Cipayung,
Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
“Keputusan memberikan
izin lokasi ini juga telah menciderai dan melukai perasaan masyarakat Cikarang
Timur yang notabene sebagian besar warga desanya menggantungkan hidupnya
sebagai petani. Sebab wilayah Cikarang Timur memang merupakan wilayah pertanian
lahan basah irigasi teknis (sawah produktif),” tegas Gunawan saat, Minggu (21/1).
Menurut Gunawan,
dengan diberikannya izin lokasi kepada PT. Mega Profita Abadi, pelan tapi pasti
akan merusak tata ruang wilayah Kecamatan Cikarang Timur karena akan terjadinya
alih fungsi lahan dari sawah menjadi lahan industri dan pemukiman (komersial
bisnis). Sebab PT. Mega Profita Abadi adalah perusahaan pengembang real estate
(entitas salah satu kawasan permukiman perkotaan).
Dikatakannya, Pemkab
Bekasi dalam hal ini dimaksud Bupati seharusnya dalam mengambil keputusan izin
lokasi tidak gegabah dan memperhatikan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku tentang penyelenggaraan penataan ruang wilayah.
“Artinya, Pemkab
harusnya yang mengatur penyelenggaraan tata ruang bukan malah sebaliknya diatur
oleh pelaku usaha (investor)," ketusnya.
Diungkapkannya,
bererdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031 pasal 29 ayat (3)
huruf h Wilayah Kecamatan Cikarang Timur ditetapkan sebagai Wilayah Peruntukan
Kawasan Pertanian Lahan Basah, dan ditetapkan menjadi lahan pertanaian pangan
berkelanjutan.
“Sampai dengan
sekarang peraturan daerah ini belum pernah diubah atau direvisi, kenapa
sebaliknya Pemkab sendiri yang melegalkan izin lokasi peruntukkan kawasan
permukiman perkotaan, dimana Cikarang Timur merupakan lahan pertanian pangan
berkelanjutan dengan luas kurang lebih 35.244 hektar. Ini ada apa?,”
pungkasnya.
“Menjadi pertanyaan
besar, dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sudah konsisten kah bupati?
Ini jelas kontraproduktif antara kebijakan izin lokasi yang disetujui dengan
Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi
2011-2031. Masalah ini akan sangat panjang dan saya tidak akan berhenti untuk
menyuarakan kebenaran,” tutupnya
Menanggapi itu, Kepala
Bidang Perijinan BPMPPT Kabupaten Bekasi, Deni, menegaskan tidak ada masalah
apabila perusahaan pemegang izin lokasi di Kecamatan Cikarang Timur itu sudah
masuk dalam kategori go publik.
Namun sayang nya, Deni
sendiri tidak bisa menyebutkan apakah lima perusahaan pemegang izin lokasi di
Kecamatan Cikarang Timur sudah masuk atau belum kategori go publik.
"Saya lupa nama
perusahaannya, dan saya tidak tau perusahaan-perusahaan tersebut sudah go
publik apa belum. Karena banyak sekali perusahaan-perusahaan yang mengajukan
izin lokasi," tegasnya, kepada wartawan SKU Metropolitan Rabu
(24/1).
Tak hanya sampai
disitu, pihak yang disebutkan Bappeda Kabupaten Bekasi ini mempunyai ranah
menerbitkan izin lokasi (BPMPPT,Red) ini kembali menegaskan bahwa izin lokasi
itu diterbitkan melalui persyaratan dan proses. "Semua sudah melalui
proses rekomendasi seperti Badan Pertanahan Nasional, Dinas PUPR. Kalau Bappeda
tidak mengeluarkan rekomendasi," jelasnya.
Ia juga menyebutkan
apabila nantinya ke lima perusahaan itu ternyata melakukan pembangunan kawasan
permukiman dan bukan argoindustri, maka nantinya izin lokasi itu akan
dibatalkan. "Kalau nanti mereka (perusahaan) membangun perumahan bukan
argoindustri itu tidak boleh, bisa kami batalkan," paparnya.
Sebelumnya
diberitakan, Polemik perizinan lokasi yang di wilayah Cikarang Timur,
Kabupaten Bekasi kembali meluas. Usut punya usut, Bupati Bekasi Neneng Hasanah
Yasin yang diduga terlibat mengizinkan peralihan lahan basah ke agroindustri
tersebut tak berdiri sendiri namun sejumlah instansi di lingkungan Pemkab
Bekasi pun ikut terlibat.
Terpisah, Ketua BPD
(Badan Permusyawaratan Desa) Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkifli, menegaskan
dirinya beserta masyarakat Cikarang Timur akan mengadakan aksi terkait
permasalahan ini.
“Kami BPD Cipayung
menolak perubahan tata ruang Desa Cipayung. Jika tetap dan tidak ada jawaban
dari ketiga lembaga yaitu Bupati, Ketua DPRD dan Kepala BPN terkait surat yang
kami layangkan guna mempertanyakan kejelasan dari permasalahan ini, kami
sepakat dengan warga masyarakat akan melakukan aksi,” tegasnya.
Alasan kenapa ia akan
melakukan aksi, lanjut Zuli, karena tidak jelasnya informasi tata ruang kepada
masyarakat. “Dimana masyarakata sekarang ini sangat resah dengan adanya Biong
(Calok) yang terus menerus memberikan informasi keliru ke masyarakat. Dan kami
memberikan waktu dua minggu kepada ketiga lembaga itu terhitung sejak
dilayangkannya surat kami tanggal 16 Januari 2018,” pungkasnya
Menanggapi turunya
izin lokasi alih fungsi lahan tiga desa (Pasirtanjung, Hegarmanah dan Cipayung)
di Kecamatan Cikarang Timur (Ciktim Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) DPRD Kabupaten
Bekasi, Cecep Noor menyatakan, soal alih fungsi 1.861 ha lahan tiga desa di
Ciktim oleh lima pengembang, dirinya sudah mempelajarinya.
“Yang pertama, lokasi
itu berada di zona yang Ketua Pansusnya saat itu Pak Taih Minarno. Kemudian,
secara pengetahuan, saya sudah telepon konsultan, Pak Hesti, dan ibu Kabid
serta sebagainya, itu izin lokasi dikeluarkannya seperti apa, mengapa bisa
turun? Menurut mereka katanya tak mengubah tata ruang atau sesuai Perda RTRW,”
ujar Cecep , Kamis (25/1).
Terang politis Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten
Bekasi itu, artinya dari izin lokasinya adalah argoindustri. “Dengan luasnya
1.861 hektare itu sangat benar-benar mantap,” terangnya.
Disinggung mengapa
lima perusahaan itu bisa menguasai 1.800 hektare lahan padahal para
pengembang-pengembang tersebut berada dalam satu perusahaan bersekala nasional
yang bergerak di bidang property, dia mulai mengisyaratkan siapa dalang dibalik
turunnya izin lokasi tersebut.
“Bro... itu kan mantan
(petinggi Pemkab Bekasi, Red) di belakangnya denger-denger hehehe... Artinya,
lima perusahaan ini sepertinya memang berbeda-beda ada unsur sengaja tapi
memang satu atap di atasnya (entitas). Ya ini memang harus kita pantau terus
apakah memang kenyataannya bakal menjadi kawasan agroindustri atau tidak,”
terangnya.
Dia menegaskan, dalam
waktu dekat pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait
mengapa izin lokasi alih fungsi lahan tersebut bisa turun. “Ya kita memang akan
memanggil pihak terkait untuk mengetahui secara lebih jelas soal ini. Tunggu
saja yah dalam waktu dekat ini bro,” janjinya (TIM)