Bekasi, Metro -Sebuah
toko kosmetik kedapatan menjual tramadol di Perumahan Mega Regency, Desa
Sukaragam, Serang Baru, Senin (5/2/2018).
Polisi mendapat
informasi tersebut dari warga karena kerap melihat pelajar yang ling-lung di
tempat tersebut. Setelah ditanya pelajar mengaku membeli dari toko itu.
Polisi kemudian
menggerebek toko itu dan mendapat 9 lembar tramadol, per lembar terdapat 10
butir.
"Toko ini baru
beroperasi selama beberapa bulan. Per lembar Tramadol dijual Rp50.000, isinya
10. Dia beli Rp30.000 per lembar," jelas Kapolsek Serang Baru AKP Bowo
Lesmono.
"Penjual menjual
tanpa resep dokter dan setelah karyawan berinisial HK diperiksa, ternyata
pengedarannya tanpa izin," sambungnya.
Pelaku terjerat Pasal
98 Ayat 2 juncto Pasal 196 subsider Pasal 197 Ayat 1 Juncto Pasal 198 UU RI
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Mengenai target
penjualan tramadol oleh toko tersebut ke pelajar, polisi masih memeriksa
penjaga toko.
Untuk sementara toko
kosmetik tersebut tidak beroperasi karena warga resah atas keberadaannya.
Polisi memasang garis polisi di tempat tersebut.(Nab)