Bekasi, Metro. - Berdalih balas dendam karena temannya pernah
dibacok beberapa waktu lalu, pemuda ini merencanakan tawuran dengan pemuda lain
saat tengah malam.
“Saya nunggu di
situ mau tawuran.Mau balas dendam, teman saya pernah dibacok,” ujarnya, Jumat
(2/2/2018) di Polsek Cikarang Barat.
SB (18), pemuda
asal Desa Kalijaya, Cikarang Barat ini ketangkap oleh aparat Polsek Cikarang
Barat lantaran membawa senjata tajam jenis celurit ketika nongkrong di pinggir
Jalan Kampung Pengkolan Rt 001/04 Desa Kalijaya, Cikarang Barat pada pukul
00.30 Wib, Minggu (28/1/2018) lalu.
“Berdasarkan
informasi warga pada waktu itu di TKP ada sekelompok pemuda akan melakukan
tawuran. Setelah kami cek ternyata mereka sudah kumpul. Saat kami geledah, kami
temukan sebilah celurit dari tangan tersangka,” kata Kapolsek Cikarang Barat,
Kompol Hendrik Situmorang.
Hendrik
menjelaskan bahwa di TKP tersebut memang sering terjadi tawuran antar pemuda.
Untuk meminimalisir, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, yaitu informasi
yang akurat dan cepat.
“Kami sangat
berharap informasi masyarakat bisa dimaksimalkan sebaik mungkin. Karena petugas
akan selalu siap bergerak meminimalisir terjadinya konflik ini,” ujarnya.
Polisi tak
percaya dengan pengakuan tersangka dan masih terus menggali keterangan
tersangka. “Setelah kami selidiki tidak ada temannya yang pernah kebacok di
sini. Tapi kami masih terus menyelidiki motivasi tersangka,” pungkas Hendrik.
Tersangka
terciduk bersama temannya yang lain yaitu Bayu, M Fauzi dan Nanda. Namun hanya
SB saja yang membawa senjata tajam jenis celurit. SB dikenakan pasal 2 ayat (1)
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10
tahun. (ely)