![]() |
SMKN 1 Babelan |
Bekasi,METRO
Pelaksanaan pembangunan
Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menegang Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Tambelang,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sampai saat ini tidak jelas proses
penyelesaiannya.
Informasi yang di
himpun bahwa anggaran digunakan untuk Pembangunan 1 Unit RKB ini berasal
dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2017. Data dari LPSE Provinsi Jawa Barat,
penanda tanganan kontrak 17 Oktober sampai 20 Oktober 2017. Pagu anggaran Rp
1.080.000.000, Nilai HPS Paket Rp 1067.219.000, lokasi pekerjaan, SMK 1
Babelan, SMK 1 Tambun Selatan dan SMK 1 Tambun Utara, peserta lelang enam puluh
delapan (68). Pemenang tender adalah CV. DEA NASUHA, pekerjaan tahun tunggal.
Pengamatan waratwan
Metropolitan di SMK 1 Babelan, bangunan tersebut hanya pemasangan tembok,
itupun tidak diplester, diduga CV Dea Nasuna sebagai pelaksana pembangunan
meninggalkan proyek pembangunan ruangan belajar tersebut. Hal itu terbukti
dengan tidak adanya kegiatan pembangunan di SMK 1 Babelan.
Papan proyek tidak
dipajang dilokasi pembangunan, diduga hal itu disegaja kontraktor agar
masyarakat tidak mengetahui sumber dana dan berapa anggaran yang dialokasikan
Pemerintah untuk pembangunan tersebut.
![]() |
SMKN 1 Babelan |
Dinas Pendidikan
sebagai pengguna anggaran seharusnya malakukan pengawasan terhadap pelasnakaan
pembangunan RKB agar pembangunan bisa dilaksanakan sesuai dengan perjanjian
kontrak yang telah disepakati antara Dinas Pendidika Jawa barat dengan CV Dea
Nasuha, sebagai Kontraktor.
Bangunan sekolah yang
mangkrak bukan hanya tahun 2017 terjadi di Kabupaten Bekasi, seperti yang
diberitakan koran ini sebelumnya.
Pemerintah daerah
Kabupaten dinilai kurang perduli terhadap pembangunan sarana pendidikan. Hal
itu terbukti dengan adanya babarapa bangunan sekolah mulai dari tingkat Sekolah
Dasar hingga SMA/SMK pembangunannya mangkrak sejak tiga tahun lalu. Hal itu
diungkapkan Dewan Pimpinan Wailayah Nasional Coruption Watch (NCW) Jawa Barat,
Alex SB.
Alex menuturkan, hasil
temuan kami ada beberapa sekolah yang pembangunannya tidak kunjung selesai,
seperti pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Tambun Selatan,
sejak tiga tahun lalu ditinggalkan pelaksana pembangunan atau kontraktor. Karena
kekurangan ruangan belajar, pengelola sekolah menggunakan gedung tersebut,
walaupun tidak dilengkapi pintu jendela. Dikwatirkan siswa bisa terjatuh dari
jendela disaat bermain di ruangan. Gedung tersebut dibangun bertingkat dua.
Kalau bangunan tersebut dibiarkan, akan mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Sedangkan SD Negeri 01
dan 06 Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan pembangunanya gedung bertingkat itu
dimulai tahun anggaran 2015, tetapi hingga saat ini bangunan tersebut juga
terbengkalai. Data lelang melalui LPSE
Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2015, pembangunan SD Negeri 01 Mekarsari,
dikejakan oleh CV Guna Bangun Cipta Kota, pagu anggaran sebe-sar Rp
1.590.025.000, HPS. Rp 1.105.334.000. pengumuman lelang tanggal 24 Agustus
2015, penandatangan kontrak tanggal 1 September 2015. Sedang-kan pembangunan SD
Negeri 06 Mekarsari dilaksanakan CV Casa Blanca dengan Pagu Rp 890.755.000, HPS
Rp 866.816.000, penandatangan kontrak tanggal 20 Agustus 2015.
Sementara SMK 1
Babelan, dikerjakan CV. INTI GUNA KARYA, dengan pagu anggaran 1.788.370.000,00
melalui lelang LPSE. Juga mengalami nasib yang sama.
Menurut, Alex, kalau
anggaran pembangunan itu tahun anggaran 2015, hingga tahun anggaran 2016 belum
selesai, jelas sudah menyalahi aturan. Semua kegiatan pembangunan tahun
anggaran 2015 sudah harus selesai diakhir tahun 2015. Diduga pengguna anggaran
tidak mengawasi kegiatan pelaksanaan pembangunan. Ada dugaan pengguna ang¬garan
dengan pelaksana pem-bangunan ada main.
Mangkraknya pembangunan
ruangan belajar tersebut, menunjukkan kurang serius¬nya pengguna anggaran dan
konsultan melakukan penga¬wasan terhadap proyek pemerintah. Kalau pengguna
anggaran melakukan pengawasan tidak akan terjadi pemutusan kontrak diawal tahun
2016.
Perpres 54/2010 Pasal
93 yang memuat tentang ke¬tentuan Pemutusan Kontrak merupakan salah satu pasal
yang mengalami perubahan sangat mendasar. Sebelum membahas lebih jauh Pasal 93,
akan dijelaskan terlebih dahulu tentang Kontrak Tahun Tunggal. Pengertian
Kontrak Tahun Tunggal berdasarkan Pasal 52 ayat (1) adalah ”Kontrak yang
pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun
Anggaran”. Yang dimaksud dengan Tahun Anggaran berdasarkan Pasal 11
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah “meliputi
masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember”. Dengan
demikian, dalam penetapan jangka waktu pelaksanaan harus memperhatikan batas
akhir tahun anggaran.
Perpres 54/2010 beserta
semua perubahannya harus dipahami secara utuh agar tidak terjadi bias dan
multitafsir. Merujuk pada Pasal 51 ayat (2), penetapan jangka waktu pelaksanaan
pada Kontrak Tahun Tunggal tidak boleh melampaui batas akhir tahun anggaran
(tanggal 31 Desember). Hal ini sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
Hanya saja, pemahaman tentang jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
Kontrak harus dibedakan dengan masa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana diatur pada Pasal 93. Jangka waktu pelaksanaan dalam Kontrak sudah
jelas tidak boleh melampaui batas akhir tahun anggran, namun masa keterlambatan
penyelesaian pekerjaan boleh melewati batas akhir tahun anggaran. Permasalahan
yang sering dijumpai saat pelaksanaan kontrak antara lain belum selesainya
pekerjaan sampai dengan batas akhir tahun anggaran. PPK seringkali berada dalam
posisi dilematis.
Disatu sisi kondisi
pekerjaan masih berlangsung dan output-nya berhubungan den¬gan hajat hidup
orang banyak, namun disisi lain tahun anggaran akan segera berakhir. Dalam
situasi seperti ini PPK dituntut untuk mampu men-gambil keputusan yang dapat
menguntungkan semua pihak (win-win solution). PPK mendapatkan output pekerjaan,
Penyedia tidak mengal¬ami pemutusan Kontrak, dan masyarakat dapat menikmati
manfaat dari hasil pekerjaan tersebut. Pasal 93 memberikan ruang kepada PPK dan
Penyedia untuk menggunakan masa keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan.
Terdapat dua ayat dalam Pasal 93, yaitu: pertama, mengatur tentang ketentuan
pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen); dan kedua,
mengatur tentang tindakan yang dilakukan oleh PPK setelah dilakukan pemutusan
kontrak karena kesalahan Penyedia. Berikut kutipan lengkap isi pasal 93 ayat
(1) dan (2). Pasal 93 ayat (1), PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak,
apabila: kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya
kontrak; a.1. berdasarkan penelitian PPK,
Penyedia Barang/Jasa
tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan
kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; a.2. setelah diberikan kesempatan
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan, Oleh karena itu, Pasal 93 ayat (1) huruf a.2 memberikan
ruang kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dalam kurun waktu 50 hari
kalender masa keterlambatan. Penjelasan Pasal ini tercantum “cukup jelas”,
artinya tidak perlu lagi dimaknai lain. Dengan demikian, tidak ada larangan
jika masa keterlambatan tersebut melampaui batas akhir tahun anggaran.
Pemberian waktu
keterlambatan tentu didasari pada itikad baik (good faith) dari masing-masing
pihak untuk menyelesaikan pekerjaan. Selama masa keterlambatan Penyedia
dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai
bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan (Pasal 120). Penjelasan Pasal 93
ayat (1) huruf b: “Adendum bukti perjanjian dalam hal ini hanya dapat dilakukan
untuk mencantumkan sumber dana dari dokumen anggaran Tahun Anggaran berikutnya
atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan (apabila dibutuhkan).
Dalam laporan
keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati, awal taun 2016, rehap total SD N,
Mekarsari 06 dari 900.000.000, terealisasi 56,98% dibayar sebesar Rp
512.835.558, sedangkan untuk SDN, Mekarsari 01, dari Rp 1.600.000.000, dibayar
Rp 806.901.975, atau terealisasi, 50,43%. Dengan adanya pemutusan kontrak kerja
dengan pelaksana sebelumnya, Pemda Kabupaten Bekasi seharusnya melakukan tender
ulang untuk kelanjutan pembangunan gedung sekolah yang terbengkalai. Kalau
tidak segera dilakukan tender ulang, akan menimbulkan kegiatan belajar mengajar
(KMB) di sekolah menjadi terganggu. Bagai mana siswa bisa pintar/? belajar saja
tidak maksi-mal, ujar Alex.
Melvin, orang tua siswa
SD Negeri 01 Mekarsari mengatakan, kami sangat menyayangkan pemerintah daerah
yang tidak merampungkan pembangunan ruangan belajr. Sudah dua tahun bangunan
tersebut dibiarkan terbengkalai. Kami sebagi orang tua siswa tidak mengetahui
apa penyebab berhintinya pembangunan tersebut, katanya.
Sementara itu para
orang tua siswa SD Negeri 06 Mekarsari saat ditemui di halaman sekolah
menuturkan, akibat berhentinya pembangunan gedung sekolah membuat anak kami
terganggau belajar. Kami sebagai orang tua mengharapkan pemerintah segera
melanjutkan pembangunan ruangan belajar, katanya mengharap.
Sementara itu, Kepala
sekolah SD Negeri 06 Mekarsari, Apipudin saat mau dikonfirmasi tidak ada
ditempat, menurut penjaga sekolah, Suhana, Kepala sekolah sedang keluar.
Menurut Suhana, jumlah siswa kurang lebih empat ratus orang, dibagi dua belas
(12) rombongan belajar (rombel), setiap kelas dua Rombel.
Akibat terbengkalainya
bangunan sekolah tersebut mengakibatkan kegiatan belajar mengajar terhambat.
Ruangan kelas yang bisa digunakan hanya empat (4) ruangan, katanya.
Sementara itu Politisi
Partai PDI Perjuangan, Nyumarno yang juga membidangi Pendidikan dan Bagian
Anggaran, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) menjelaskan, dalam catatan
saya ada beberapa bangunan sekolah yang belum selesai, antara lain, SMK 1
Babelan, SMA Negeri 6 Tambun Selatan, SMA negeri 1 Pabayuran dan SD Negeri 1
Mekarsari Tambun selatan, sedangkan SMP Negeri 10 dan SD Negeri 06 Mekarsari,
nanti saya lihat, katanya.
Dia menambahkan, untuk
tahun anggaran 2017, telah dianggarkan dana untuk pembangunan SMA 7 Tambun
Selatan sebesar Rp 8 Miliar, SMA Negeri 6 sebesar Rp 6 Miliiar, SMK 1 Babelan,
Rp 5 Miliar, SMA Negeri 1 Pabayuran sebesar Rp 3 Miliar sedangkan untuk SD
Negeri 1 Mekarsari 01 Tambun Selatan sebesar Rp 200 juta, karena tinggal
finishing, jelasnya. (Rudy/Dpt)