BEKASI, METRO
Panita Khusus (Pansus)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah Kabupaten Bekasi, menemukan
potensi kerugian negara puluhan milliar saat mengelar inspeksi medadak (Sidak) ke Apartemen The Oasis di
Jalan Cikarang-Cibarusah, Kav 1 Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan,
Kabupaten Bekasi Senin (5/3/2018).
Hal tersebut dikatakan
Wakil Sekretaris Pansus Raperda Pajak Daerah Kabupaten Bekasi Taih Minarno
dengan menyebutkan bahwa adanya potensi kerugian negara dimana pengembang
Apartemen The Oasis belum menyetorkan kewajibannya atas pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kan ada
Pajak Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan atau Bangunan (BPTHB) yang dikenakan terhadap orang atau badan yang
memperoleh hak atas tanah atau bangunan yang harus disetorkan kepada Pemerintah,
namun Apartemen The Oasis justru belum kewajibannya sebesar Rp30 miliaran,”
kata Taih Minarno yang juga Ketua Faksi Demokrat DPRD Kabupaten Bekasi kepada
Wartawan SKU Metropolitan.
Disamping itu Taih Minarno
juga mengungkapkan, bahwa kewajiban (Red-Apartemen The Oasis) pembayaran PBB terhitung mulai tahun 2015
hingga saat ini, belum di lakukan pembayaran sekitar Rp2 miliar hingga Rp5
Miliar kepada Pemerintah.
“Kewajiban Pajak BPTHB
dan PBB belum di disetorkan dibenarkan oleh salah satu managemen Apartemen The Oasis saat di temui Pansus
Raperda Pajak Daerah Kabupaten Bekasi dilokasi” kata Taih Minarno di Gedung
DPRD Kabupaten Bekasi
Tambahnya lagi bahkan
salah seorang wakil dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi
yang turut dalam robongan Pansus mengakui bahwa adanya tunggakan pembayaran
BPTHB dan PBB.
Taih Minarno
menjelaskan yang menjadi alasan Bapenda karena bahwa adanya perhitungan yang
belum selesai.
“Perhitungan BPTHB dan
PBB sewaktu nanti ada pemisahaan karena penjualan, akan tetapi secara globalnya
seharunya dibayar dulu ” Jelas Taih Minarno
“Apalagi sekarang ini
Apartemen The oasis sedang lagi melakukan pembagunan disebelahnya dan
infromasinya rencana 15 Tower” Ujarnya
Kalau sudah ditagih
pasti kita ada kenaikan PAD namun kalau seperti ini, apalagi bila nanti
perdanya sudah diberlakukan mak kemungkinan temuan temuan seperti ini bisa sampai ratusan miliar,” jelas dia
Ketika di tanya apa
penunggakan akan hal tersebut diketahui oleh dinas terkait, Taih Minarno
mengatakan “ Justru itu,ada dugaan adanya oknum yang bermain”kata dia.
“Rumah tapak aja, warga yang tidak mampu kalau
belum bayar (Red-PBB) sudah didatangin Pak RT, lah ini Apartemen The Oasis
mulai dari tahun 2015 belum di tagih,” beber dia
“Sidak yang dilakukan
Pansus Raperda Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi juga didampingi Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, dan Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Bekasi” Pungkasnya
Taih Minarno juga
menegaskan dalam waktu dekat ini Pasus Raperda Pendapatan Daerah Kabupaten
Bekasi akan mengundang dinas dinas terkait dan pihak pengembang.
Sementara itu bagian
legal Apartemen The Oasis, Roland membantah jika pihak pengelola belum membayar
PBB. Kalau PBB sudah. Tapi Kalau BPHTB memang belum menunggu laku semuaya
karena yang membayarkan nanti adalah konsumen Kata Roland
Sementara dari 600 unit
lebih apartement lebih yang tersedia The Apartemen Oasis, enggan menyebutkan
berapa unit yang sudah terjual hingga saat ini.
Sementara Wakil Bupati
Bekasi Eka Supria Atmaja memilih bungkam saat ditanya terkait adanya temuan
Pansus Panita Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah
Kabupaten Bekasi, terhadap potensi kerugian negara puluhan milliar saat mengelar
inspeksi medadak (Sidak) ke Apartemen
The Oasis di Jalan Cikarang-Cibarusah, Kav 1 Sukaresmi, Kecamatan Cikarang
Selatan, Kabupaten Bekasi Senin (5/3/2018).
"Saya tidak tau
kalau hal itu " Kata Eka Kepada Wartawan Metropolitan ketika di Konfirmasi
Bahwa Pansus Raperda Pajak Daerah Kabupaten Bekasi melakukan sidak ke
Apartement The Oasis di usai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD
Kabupaten Bekasi Selasa (6/3/2018)
Saat di sampaikan
informasi bahwa kewajiban Apartemen The Oasis masih belum di lakukan terkait
BPTHB dan PBB masih tertungkak namun
Wakil Bupati Bekasi memilih bungkam
Bupati Bekasi Neneng
Hasanah Yasin, mengatakan bahwa adanya perda pajak untuk membuat permerintah
Kabupaten Bekasi lebih “ware” terhadap peningkatan PAD Kabupaten Bekasi.
Adanya penunggakan
pajak dari Apartemen The Oasis yang di ketahui oleh Pansus Pajak DPRD Kabupaten
Bekasi, Neneng Mengatakan, bahwa Pemda Kabupaten bersyukur dengan begitu
tertunggaknya Apartement The Oasis menjadi ketahuan.dan ini menjadi pontensi
untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi” Kata Neneng di Grand Zuri Kamis
(8/3/2018)
Pada Prinsipnya dengan
kepala Dinas yang baru, bisa mengenjot PAD Kabupaten Bekasi lebih besar lagi
Neneng, menyatakan,
sikapnya bilamana Apartemen The Oasis belum membayar dalam waktu yang dekat
maka, akan meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk
menagih.
Langkah Konkrit yang
akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten bekasi setelah banyaknya temuan ini
maka Bupati Bekasi mengatakan akan segera melayangkan surat supaya mereka
segera melakukan pembayaran (Martinus)