JAKARTA, METRO - Jaksa Agung Muda Perdata
dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan Agung RI telah berhasil
melaksanakan pemulihan keuangan Negara dari beberapa rekening Yayasan Supersemar.
Hal ini
disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, M. Rum,
Senin (19/03/2018).
Dikatakan
Kapuspenkum, bahwa Yayasan Supersemar sudah membayar senilai Rp. 241,8 miliar
ke negara terkait hukumannya. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA)
yang menyatakan, yayasan tersebut harus membayar Rp. 4,4 triliun kepada Negara.
Lebih
lanjut Kapuspenkum menyampaikan, eksekusi sebagian sudah dilaksanakan dalam
bentuk rekening deposito/giro/rekening milik Yayasan Supersemar/Yayasan
Beasiswa Supersemar di bank dengan total keseluruhan sebesar Rp.
241.870.290.793,62 yang saat ini berada di rekening Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dengan rekening RPL 175 PN.
“Sementara
itu eksekusi terhadap aset belum dilakukan karena ada kendala. Total harta yang
sudah disita masih dalam tahap penghitungan oleh pihak pengadilan,” terangnya.
Diketahui,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan eksekusi
terhadap aset dan rekening Yayasan Supersemar. Saat ini PN Jaksel sedang
memproses eksekusi terhadap rekening-rekening dan aset Yayasan Supersemar.
"Bahwa dalam rangka pelaksanaan putusan PK Mahkamah Agung nomor 140 pk/pdt/2015 8 Juli 2015. Menetapkan mengabulkan permohonan eksekusi lelang dan pencairan rekening yang diajukan oleh pemohon (Kejaksaan Agung) terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar. Uang tersebut sebelumnya dieksekusi oleh PN Jaksel berdasarkan rekening yang disita. Kemudian setelah uang yang ada di rekening tersebut dicairkan, PN Jaksel menyerahkanya ke Kejagung untuk disetorkan ke kas negara. (HMS/pd/DPT)