BEKASI, METRO - Pemerintah terus kebut pembebasan lahan guna percepatan
pembangunan depo Light Rapit Transportation (LRT). Pembebasan lahan yang
berlokasi di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi sempat
tegang lantaran masih warga menolak adanya pengukuran yang dilakukan tim
pembebasan lahan gabungan BPN dan Kemenhub.
Kepala Kantor Wilayah
(Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Sri Mujitomo mengungkapkan
kehadirannya di jatimulya untuk memberi semangat kepada tim diantaranya ada
dari Polres Metro Bekasi, Dandim 0509, Satpol PP serta tim dari Kemenhub dan
BPN Kabupaten Bekasi yang bekerja dalam rangka proses pengukuran dan pembebasan
lahan untuk proyek LRT.
"Dalam rangka
pembebasan tanah, domain kami (Khususnya BPN-red) mendapatkan pengawalan dari
Kapolres dan Dandim serta Pemkab Bekazi," ujarnya di wawancarai, Selasa
(27/03)
Terang Sri, Sebetulnya
perencanaan awal proyek LRT sudah dilakukan oleh Kementrian Perhubungan. Tahap
berikut yang kedua, adalah persiapan dimana domainnya adalah bapak Gubernur
Jawa Barat menyiapkan juga sampai menetapkan ijin lokasinya sebagai Objek,
sehingga sekarang pelaksanaanya ada di kami (BPN-red) Kepala Kantor BPN
Kabupaten Bekasi diberi tugas untuk melakukan semua itu sampai terlaksana.
Sri mengucapkan rasa
terima kasihnya kepada Kapolres Metro Bekasi dan jajaran serta Dandim 0509,
serta Pemerintah Kabupaten Bekasi telah hadir bekerjasama (Tim Solid) dimana
sudah mengawal dalam melaksanakan tugas lapangan dalam pendataan apakah
sosialisasinya sekaligus langsung pengukuran maupun penghitungan bangunan yang
ada diatas lahan ini.
"Karena secara
langsung penetapan lokasi harus dilakukan oleh kita, supaya bisa terwujud bahwa
kepentingan umum itu diutamakan. Suksesnya pelaksanaan pembebasan lahan,
dirinya berharap ada lima pilar yang harus diwujudkan dimana yang pertama
adalah perencanaan yang matang, penetapan lokasi, pelaksana yang mana menjadi
tugas kami (BPN) pendataan sekaligus invetarisasinya sekaligus pengukuran nanti
hitungan bangunannya dan pengantian yang namanya ganti yang
wajar."imbuhnya.
Harapan BPN, tambah
Sri, karena ini Undang Undang (UU) 22 tahun 2012 yang mana bukan lagi ganti
rugi tetapi harus ganti untung. Sri juga meminta kepada Media untuk menjelaskan
secara langsung kepada yang memerlukan tanah dan yang kena pembebasan tanahnya,
jadi nanti suksesnya pelaksanaan ini bisa berjalan matang dan duitnya ada untuk
pergantian untung itu.
Rencana pembangunan
depol LRT ada dilahan Pribadi dan Pemerintah, sedangkan masih banyak warga yang
menolak seperti apa solusi yang akan di berikan BPN, menurut Sri, apabila saat
pendataan kan di kasih kesempatan jadi tidak ada yang namanya tidak di kasih
kesempatan dimana diumumkan lalu nanti kalau milik pribadi pasti akan dilakukan
negoisasi di pengadilan. Lahan untuk pembangunan depo LRT yang akan di bebaskan
di atas lahan warga kurang lebih 11 Hektar.( ELY/Martinus)