BEKASI, METRO - Mangkraknya poses pekerjaan Satu Unit Bangunan Ruang
Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan Kode Lelang 33476014, Pembebanan
Tahun Anggaran Tahun
Tunggal, disinyalir telah melampaui batas waktu pekerjaannya oleh pemenang lelang CV. DEA NASUHA yang kini pekerjaaannya dilanjutkan kembali.
Berdasarkan
ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), jadwal pelaksanaan pekerjaandapat diperpanjang oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk
hal-hal: 1. Pekerjaan
tambah; 2. Perubahan
desain; 3. Keterlambatan
yang disebabkan oleh PPK; 4. Masalah yang timbul diluar
kendali penyedia; dan/atau 5. Keadaan kahar.
Apabila
jadwal pelaksanaan pekerjaan diperpanjang atau masa pelaksanaan pekerjaan
diperpanjang, maka perlu dilakukan adendum kontrak. Yang diadendum minimal 2
hal, yaitu Masa Pelaksanaan Pekerjaan dan Masa Kontrak.
Satu dari tiga
unit pembangunan RKB SMK Negeri 1 Babelan di Kabupaten Bekasi yang dikerjakan CV. DEA NASUHA ini
kondisi fisiknya hingga bulan April
2018 masih terus terkatung katung. Sementara proses
pekerjaannya mestinya berakhir di bulan
November 2017.
Infestigasi yang dilakukan Metropolitan, Kamis (12-04-2018), atas pekerjaan Satu Unit Bangunan RKB SMKN 1 Babelan, diduga kuat
bertentangngan
dengan Aturan
Kepala LKPP Nomor.15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor. 70 tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah pada syarat-syarat umum kontrak, huruf (p) angka (2) tentang Perubahan Kontrak yang
menyatakan Ketentuan mengenai amandemen Kontrak bisa dilaksanakan apabila
disetujui oleh para pihak, meliputi: perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan
akibat adanya perubahan pekerjaan;
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor.194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka
Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun
Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
243/MPK.05/2015, perpanjangan waktu kontrak dan pemberian kesempatan
penyelesaian pekerjaan dilaksanakan sebelum berahirnya kontrak.
Saat
diminta tanggapannya, Soni Huta Barat, salah seorang pengamat
Kontruksi di Wilayah Bekasi mengungkapkan, “Dalam perpanjangan waktu kontrak
diperlukan adanya addendum atau perubahan kontrak. Sedangkan pemberikan kesempatan
penyelesaian pekerjaan tidak diperlukan adanya addendum perpanjangan waktu,
tetapi apabila pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melampaui tahun
anggaran, diperlukan adanya perubahan pembebanan anggaran,” ucapnya.
Lebih
lanjut dikatakannya, “Dalam perpanjangan waktu kontrak tidak dikenakan sanksi
berupa denda, namun untuk pemberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan
dikenakan denda dengan kondisi pertama:
1/1000 per hari dari bagian kontrak apabila penyelesaian masing-masing peker-jaan
yang tercantum pada bagian kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan
memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak
tersebut tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan. Kedua:1/1000 per hari dari total nilai
kontrak apabila penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian
kontrak tersebut tergantung satu sama lain dan tidak memiliki fungsi yang
berbeda, dimana fungsi masing-masing bagian kontrak tersebut terkait satu sama
lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
Dikatakannya,
“Sangat
disayangkan pemahaman masyarakat tentang keterlambatan penyelesaiaan pekerjaan
dimana masa
kontrak dimulai sejak penandatanganan kontrak hingga selesainya masa pemeliharaan
(FHO),” imbuhnya.
Menurut
Sonny, hal ini
bertujuan agar para pihak yang menandatangani kontrak masih terikat secara
perdata selama kontrak tersebut masih berlaku. Apabila penyedia tidak
melaksanakan pemeliharaan pekerjaan, maka penyedia tersebut dapat dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, jelasnya.
Lebih
lanjut disampaikan, pengertian lain yang terkait dengan Masa Pelaksanaan
Pekerjaan dimulai sesuai dengan ketentuan dalam Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) hingga serah terima pertama pekerjaan (PHO). Masa pelaksanaan pekerjaan
inilah yang menjadi dasar perhitungan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dalam
hari kalender serta dasar untuk mengenakan sanksi denda keterlambatan kepada
penyedia barang/jasa,” ungkapnya.
Sampai
berita ini diturunkan, belum adanya penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang merupakan Satuan
Kerja Pembangunan RKB SMKN1 Babelan, atas ada atau tidaknya Addendum
diperpanjangnya penyelesaiaan pekerjaan yang sudah habis jangka waktu
pekerjaannya oleh CV. DEA NASUHA sehingga
masih molornya penyelesaian pembangunan 1 unit Ruang Kelas Baru di SMKN 1 Babelan. (Rudy H. L)