KARAWANG-METRO - Bupati Kabupaten Karawang,
Cellica Nurrahadiana mengelar pertemuaan dengan perwakilan Warga petani dari
tiga Desa yakni Wanasari, Wanakerta dan Margamulya,Kecamatan Teluk
Jambe berlangsung di ruang rapat Bupati lt 2 Gedung singaperbangsa kabupaten
karawang pada hari jumat, (13/4),
Pantauan SKU Metropolitan,
pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karawang Toto
Suripto, Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan,perwakilan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan kuasa
hukum dan Notaris PT Buana Makmur Indah (PT BMI) anak perusahaan dari PT Agung
Podomoro Land (APL).
“Pertemuan hari ini adalah
merupakan tindak lanjut penyelesaian persoalannya (Red-sengketa lahan),”kata
Kuasa Hukum Warga petani dari tiga Desa yakni Wanasari, Wanakerta
dan Margamulya, Jhonson Panjaitan, usai mengikuti rapat,
“tapi kelihatan tidak
ada niat baik dari PT BMI, karena itu hari ini saya atas nama
masyarakat petani dari tiga Desa yakni Wanasari, Wanakerta dan
Margamulya tidak akan menjual tanah tersebut” Kata Jhonson
“Tetapi perihal dijual atau tidak,
tetap saja Pemkab Karawang harus berusaha mempasilitasi, agar persoalan kasus
sengketa lahan ini jelas,” terangnya
“Apabila warga petani tidak
menjualnya kepada pihak ketiga , maka hak pengusaanya juga harus jelas ‘
Ungkapnya
Jhonson juga menggugkapkan untuk
pihak yang hadir dari pengembang PT Buana Makmur Indah (PT BMI) diwakilkan
kepada pengacaranya dan notaris.” Pada kesempatan itu mereka menyapaikan ingin
membeli lahan tersebut, akan tetapi (Red-PT BMI) tidak menyebutkan nilai
Harganya
“Akan tetapi lahan tersebut tidak
dijual” tegas Jhonson
Sebelumnya ribuan massa
yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Gerakan
Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) seJawa Barat bersama dengan warga petani
Teluk Jambe selasa (10/4/2014), menutut hak atas tanah warga Desa
Wanakerta, Wanasari dan Margamulya di Kecamatan Teluk Jambe, yang diduga
dikuasai secara paksa oleh salah satu anak perusahaan pengembang terkemukan PT.
Agung Podomoro Land Tbk (APL),
“Pada prinsipnya Perintah Kabupaten
(Pemkab) Karawang, Ketua DPRD Karawang bersama dengan
Kapolres dan rekan rekan muspiada ,ingin memiliki
kewajiban mendengarkan aspirasi dari masyakarat,”Kata Bupati
Pemerintah Kabupaten Karawang Cellica Nurrachadiana, saat lokasi tanah yang di
berada di kawasan KIC Karawang Barat, selasa (10/4/2018)
Dirinya, ikutnya pemerintah
mendampigi petani dari tiga Desa yakni Wanasari, Wanakerta dan
Margamulya kelokasi lahan karena kwatir ada terjadi bentrok
“sebab masyarakat menyakini bahwa
lahan tersebut merupakan milik mereka” ujar Cellica
“untuk sementara saat tiba dilahan
tersebut dilakukan pemetaan lahan agar dapat digarap masyarakat
petani dari tiga Desa yakni Wanasari, Wanakerta dan Margamulya, sampai ada
proses pengadilan yang memutuskannya,” Terangnya
Cellica mengatakan menerbitkan SK
untuk menagani komplik sosial yang terjadi sekarang dan sebagai ketua timnya
adalah bupati bersama sama dengan forum pimpinan daerah dan kuasa hukum masyarakat
di tiga desa
“Sebenarnya
sebelumnya mediasi yang berjalan sekarang ini ditangani
oleh Provinsi Jawa Barat, dan Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi
Jawa Barat .”Namun karena sengketa lahan ada di kabupaten Karawang , kami juga
berkewajiban mencarikan solusi yang terbaik pada baik dengan investor maupun
masyarakat pada khususnya, sampai mencarikan ada titik temu yang tidak
merugikan salah satu pihak. “ Ujar Cellica
Cellica mengatakan penyelesaian ini
akan lebih mengutamakan masyarakat (petani dari tiga Desa yakni
Wanasari, Wanakerta dan Margamulya) akan tetapi keberadaan investor menjadi
salah satu solusi untuk pembagunan daerah.
“Sekarang ini bagaimana kedua yang
sedang bersengketa ini disingkronkan agar tidak ada salah satu sama
lain yang akan dirugikan” Pungkasnya.( Tigor/Martinus)