LAMPURA, METRO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten
Lampung Utara, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembahasan 2 (dua)
Raperda. Usul inisiatif DPRD Kabupaten Lampura dan penyampaian keterangan oleh
Plt. Bupati Lampung Utara atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yaitu,
Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Perubahan
Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi, d iruang sidang
Paripurna DPRD, Rabu (04/04/2018).
Rapat paripurna dihadir Asisten I, Kepala Badan, Kepala Dinas,
Kepala Bagian, Para Camat dan Lurah se-Kabupaten Lampung Utara, serta 23
anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Dalam penyampaiannya, Asisten 1, H. Yuzar, SH.,M.AP
menjelaskan, Raperda yang pertama tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sejalan dengan adanya regulasi Peraturan Perundang-undangan yang mengatur
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu untuk penyusunan kembali dengan
mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah yang berlaku saat ini.
Oleh karena itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang materinya, mengatur tentang Pejabat
Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah,
Pengadaan Barang Milik Daerah, Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemanfaatan
Barang Milik Daerah, Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, Penilaian
Barang Milik Daerah, serta Pemindah tanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Lampung
Utara.
Sedangkan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012, tentang Rertribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi. Adapun perubahan materi yang diatur dalam Rancangan
Peraturan Daerah, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Utara Nomor 4 Tahun 2012 adalah Perubahan tata cara penghitungan besaran tarif
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Penghitungan besaran tarif Retribusi, Tata
cara penghitungan Tarif Retribusi diukur berdasarkan Pembinaan dan Pengawasan
terhadap menara telekomunikasi, dimana berdasarkan Peraturan Daerah sebelum
dilakukan perubahan, penghitungan besaran tarif retribusi pengendalian menara
telekomunikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Asisten 1 menyampaikan harapan kepada seluruh pihak agar
dapat bekerja sama dengan baik agar apa yang diinginkan segera tercapai.
“Kiranya kedua Raperda tersebut dapat segera kita lakukan
pembahasan bersama, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.” Pungkasnya.
(Jumeri/Fran)