BEKASI, METRO- Rencana Pembangunan Gedung Perkantoran Pemerintah Daerah
(Pemda) Kabupaten Bekasi tahap I, sebelumnya telah publikasikan akan
menelan dua tahun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), yakni periode 2018
dan 2019, denggan masing masing Rp100 milliar bahkan proyek ditargetkan selesai
akhir tahun 2019. Namun kini proyek tersebut telah dibatalkan,
padahal pemenang tender PT. Tirta Dhea Addonics Pratama
(TDAP) sudah diumumkan pada lanyanan pemenang lelang secara elektronik
(LPSE) dengan tawaran terendah yakni Rp90.003.510.000 kemudian,
dikoreksi menjadi Rp89.993.545.000
Alasan yang beredar
adanya saran tehnis yang belum terpenuhi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penatataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi.
Padahal kalau mengacu kepada ketentuan lelang sebagimana diamanatkan Peraturan
Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa lelang tersebut
dibatalkan, Bilamana ketentuan dalam dokumen lelang tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 86 Huruf i).

Taih menuding,pembangunan gedung Pusat Perkantoran Pemkab Bekasi
16 lantai salah sejak perencanaan. Bahkan Taih menuding kesalahan ada
pada Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kab. Bekasi.
“Bappeda harus bertanggung jawab,” Katanya
“Proyek itu akal-akalan eksekutif,siapa lagi bukan
Bappeda,”Cetusnya
“Karena didalam Buku APBD gedekan ngak pernah dibahas di DPRD,”
kata Taih yang juga anggota Badan Anggaran (Bangar) Kab Bekasi.
Taih mengatakan juga, batalnya Pembangunan Gedung
tersebut karena adanya petunjuk tehnis yang belum dilengkapi sesuai dengan
peraturan presiden nomor 73 tahun 2011 tentang pembagunan bagunan
gedung negara dinyatakan bahwa bagunan negara yang dibagun
lebih dari delapan lantai harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Menteri
Sebenarnya kalau sesuai dengan
peraturan itu pemerintah daerah mau membagun gedung tingginya labih
dari delapan lantai harus ada rekomendasi tekhnis, karena tinggi,
dikwatirkan bagunan itu kalau ada apa apa kementerian tidak tahu”
“Kalau DED (detail enginerinering desingn) sudah
ada, tapi menggenai penggarannya dan kajiannya masih ada yang
kurang.remkomendasinya juga belum ada.Maka harusnya tidak bisa dibagun.kalau
tetap dibagun, konsekuensinya ada di PUPR kalau ada apa apa, kami tidak
tanggung jawab,” Kata Dia
Menanggapi itu Pejabat Pelaksana (Plt) Bappeda Kabupaten Bekasi
Slamet Supriadi menegaskan Pembangunan Gedung Pusat Perkantoran Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Bekasi 16 lantai sudah melalui tahapan-tahapan perencaaan.
“Yang jelas secara perencanaannya sudah ada. Musrenbangnya saja
ada,” kata Slamet saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna pandangan umum
tentang LKPJ anggaran tahun 2017, Rabu (11/4/2018) sore.
Pada saat tim asistensi anggaran melaksanakan verifikasi Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA) karena sudah disetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) nya oleh dewan.
“Saat tim asistensi anggaran melakukan verifikasi kan karena sudah
disetujui oleh DPRD dan sudah ditanda tangani bersama. Kalau KUA PPAS sudah
ada, sudah ditanda tangani ya kita ikuti yang di KUA PPAS nya. Gak mungkin
sudah ditanda tangani bersama itu dibuang (dicoret, red) kan gak bisa. Itu
proses bagian dari proses,” ujarnya.
Saat disinggung apakah dalam perencanaan pembangunan gedung 16
lantai ada regulasi yang ‘ditabrak’, Slamet mengakui ada kelalaian yang
dilakukan Dinas. Namun ia tidak menyebutkan Dinas apa yang dimaksud. “Ada yang
lalai dari dinas, ada aturan yang harus ditempuh,” ucap Slamet.
Sementara Kasubbag
Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa pada Bagian Unit Layanan Pengadaan
Kabupaten Bekasi, Iwan Indra menyebutkan, soal alasan pembatalan dari PA
lantaran persyaratan teknis yang harus dilengkapi PUPR kurang lengkap, itu
bukan menjadi alasan untuk pembatalan di ULP karena menurutnya bilamana Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) sudah melengkapi sejumlah persyaratan seperti Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Umum Pengadaan (RUP), Kerangka Acuan Kerja
(KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan telah ditayangkan di website https;//sirup.ikpp.go.id maka
penayangan lelang dibuat dan bisa dibatalkan bila persyaratan tersebut tidak
dilengkapi atau perlu dikoreksi.
Pihaknya mengakui, pengguna
anggaran telah melayangkan dua kali surat pembatalan lelang kepada mereka yakni
tanggal 22 Maret dan 4 April 2018, kendati demikian surat tertanggal 22 Maret
2018 tidak ditanggapi pihak ULP lantaran isi surat pemberhentian proyek yang
tidak bisa menghentikan lelang karena isinya tidak berhubungan dengan proses
pelaksanaan.
“Pengguna Anggaran meminta
digagalkan karena peryaratan teknis yang harus diurus DPUPR belum selesai, nah
itu bukan tanggungjawab kita dan kita juga ga minta dokumen persyaratan teknis
itu. Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 83, pokja menyatakan pelelangan gagal
apabila.. ada 9 poin, nah isi surat itu disalah satu poinnya tidak ada dalam
klausal membatalkan, sehingga proses kala itu masih kita lanjutkan,” kata dia
diruangan kerjanya Rabu (11/4/2018).
Pihaknya menilai, Pengguna Anggaran
dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi
membatalkan pembangunan proyek tersebut karena bilamana dipaksakan maka
pembangunan gedung tersebut tidak akan maksimal.
“Yang harus kita ketahui bersama
bukan dinas tidak setuju dengan pemenangnya, tetapi bahwa persyaratan yang
dibuat dinas belum selesai, kan 7 bulan tuh ngerjainnya kalau tunggu
persyaratan yang kurang itu selesai, bisa 2 atau 3 bulan lagi baru selesai itu,
dan pekerjaannya gak akan selesai hingga batas waktu 7 bulan nanti, sehingga
saya yakini mungkin pekerjaan pembangunan itu akan dikerjakan melalui APBD
tahun 2019 mendatang bukan ABT 2018 ini,” kata dia.(Martinus)