JAKARTA, METRO-Direktorat Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
di tahun 2016 memiliki proyek pengadaan kelambu berinsektisida. Adapun
Perusahaan yang menjalankan proyek ini adalah PT BMI seperti yang tertera dalam
Surat Perjanjian Nomor HK.05.01/IV.9/L/77/2016. Penandatanganan sendiri
dilakukan tanggal 31 Agustus 2016.
"Anggaran yang
disepakati pihak Kemenkes dengan PT BMI sebesar Rp40,7 miliar. Uang puluhan
miliar ini untuk memborong sekitar 491.000 buah kelambu
berinsektisida,"kata Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis
(CBA) Jajang Nurjaman, kepada SKU
Metropolitan,Kamis (19/4/2018).
Jajang
mengatakan,Kemenkes memberi waktu pekerjaan kepada PT BMI selaku pemenang
proyek selama 110 hari atau 4 bulan. Terhitung sejak mulai 31 Agustus sampai
dengan 18 Desember 2016.
Lanjutnya, Selain
memasok (pengadaan barang) ratusan ribu
buah kelambu berinsektisida, dalam klausul perjanjian PT BMI diberi tugas
tambahan untuk mendistribusikan kelambu ke 132 dinas kesehatan.
"Kedua pekerjaan
ini selain harus dirampungkan dalam kurun waktu 4 bulan juga wajib dibuktikan
pihak PT BMI dengan penyerahan bukti pengiriman barang berupa Surat Bukti
Barang Keluar (SBBK). Dimana SBBK harus bisa menunjukkan kapan barang diterima,
ditandatangani dan distempel oleh pejabat struktural sebagai syarat untuk
melakukan pembayaran," Jelas Jajang
Terkait proyek di atas
Center for Budget Analysis (CBA) menemukan dugaan permainan yang dilakukan
oknum tidak bertanggung jawab Kementerian Kesehatan dalam proyek pengadaan
kelambu bernilai puluhan miliar ini.
Tambahnya lagi, pihak
Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik
Kementerian Kesehatan diduga kongkalikong dengan pihak swasta sejak awal proses
lelang proyek. Indikasi adanya permainan proyek ini terlihat dari dokumen
pelelangan, persyaratan klasifikasi usaha adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP) yang masuk kategori non kecil serta *pengalaman di bidang
pestisida/insektisida*.
"Anehnya, dalam
dokumen perjanjian Pengadaan Kelambu Berinsektisida yang ditandatangani tanggal
1 Agustus 2016 ada perubahan dalam persyaratan Surat Ijin Usaha
Perdagangan," bebernya
"Menjadi SIUP
bidang bahan dan barang kimia dasar pestisida/insektisida/klasifikasi non
kecil. Untuk persyaratan pengalaman di bidang pestisida/insektisida tiba-tiba
dihilangkan pihak Kemenkes," terangnya.
"Hal ini diduga
dilakukan demi mengunci perusahaan yang akan menang dalam hal ini perusahaan
jagoan Kemenkes," ungkapnya
Jajang juga mengatakan
bahwa, Fakta lainnya, PT BMI selaku
pemenang tender ternyata baru mendapat SIUP klasifikasi usaha menengah pada 5
Agustus 2016 sehingga tidak memiliki pengalaman dalam pengadaan barang bahan
kimia dan insektisida sebagai badan usaha dengan klasifikasi usaha non kecil.
Ditambah lagi,
berdasarkan dokumen impor barang diketahui bahwa klasifikasi untuk kelambu
berinsektisida adalah tekstil, dengan demikian seharusnya persyaratan
klasifikasi usaha adalah bidang tekstil, bukan bidang kimia dan insektisida.
"Berdasarkan data
di atas sudah jelas dugaan permainan dalam proyek pengadaan kelambu
berinsektisida kemenkes," terangnya.
Jajang menyampaikan,
bahwa CBA meminta pihak berwenang khususnya KPK untuk segera melakukan
penyelidikan terkait kasus ini, jika perlu panggil juga Menteri kesehatan untuk
dimintai keterangan.(Martinus)