JAKARTA, METRO – Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen
Dukcapil terus berupaya membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mensukseskan
pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Dirjen Dukcapil Zudan
Arif Fakrulloh bahkan menyatakan komitmennya untuk mendorong KPU agar bisa
bekerja secara sinergis dan sistemik.
Di antaranya melalui
penyerahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan pemberian hak
akses database kependudukan nasional untuk pemutakhiran data pemilih.
“Kita wajib membantu
KPU. Cara membantu kita sudah optimal. Data pemilih di DPS yang tidak lengkap
bisa dilengkapi sendiri oleh KPU dengan melihat DP4 atau membuka database
dengan melalui hak akses”, kata Zudan melalui keterangan tertulis, Kamis
(19/04/2018).
Bantuan tersebut,
lanjut Zudan, akan tetap diberikan termasuk jika KPU mendatangi langsung Dinas
Dukcapil di daerah.
“Kalau KPU datang ke
Dinas Dukcapil minta bantuan, bantulah dengan tetap berpedoman pada rambu
peraturan perundang-undangan”, katanya.
Bagi Zudan,
menyukseskan Pilkada dan Pemilu serta membantu KPU untuk itu, sudah menjadi
tugas lembaga yang dipimpinnya. Akan tetapi, ia mengingatkan jajarannya untuk
mempedomani aturan yang berlaku sebagai landasan dalam bekerja.
“Hal ini perlu menjadi
perhatian para Kepala Dinas Dukcapil”, imbuhnya.
Jika ada jajarannya
yang sudah terlanjur bekerja di luar aturan, terutama menandatangani berita
acara rapat terkait dengan data pemilih dengan KPU, ia mengimbau untuk segera
mengambil langkah.
“Bila rekan-rekan atau
stafnya terlanjur tanda tangan, segera susuli dengan surat untuk mencabut tanda
tangan dimaksud. Salam sehat penuh semangat”, tutup Prof. Zudan. (DPT)