BEKASI, METRO, - Peralihan pengelolaan Sekolah Menegah Atas dan Kejuruan se derajat (SMAN/SMKN) dari Kab/Kota ke propinsi, per Januari 2017, menuai kontroversi yang sangat menarik. Tarik menarik pengelolaan SMAN/SMKN sederajat dari Kabupaten
Bekasi oleh pemerintah
Provinsi Jawa Barat, menimbulkan kehilangan penerimaan bantuan dari Pemkab. Bekasi kepada siswa.
![]() |
Ilustrasi |
Al-hasil, peralihan itupun
meninggalkan sederet permasalahan baru dalam pembiayaan yang ditanggung oleh Pemkab Bekasi
sehingga membebankan
para orang tua
siswa.
Hal ini seperti yang terjadi pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1
Cikarang Barat, dimana pembiayaan pendidikan yang dibebankan kepada orang tua siswa menjadi
simpang siur, sehingga ujuk-ujuk pihak sekolah mengunakan kepanjangtanganan
Komite Sekolah untuk menarik biaya pendidikan kepada siswa dengan mengacu pada
Kepmendiknasbud No. 75 tahun 2018, Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008, dan PP. 17 tahun
2010, serta
pedoman tatacara penarikan punggutan atau Sumbangan/Bantuan yang dikeluarkan
Dinas Pendidika Jawa Barat No. 422.4/23164-ser.Disdik tertanggal 12 Juli 2017.
Mengkelarifikasi tentang penggunaan anggaran yang di kucurkan kepada
SMK Negeri 1Cikarang Barat, per Desember 2017, berupa digulirkannya
Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Kab. Bekasi sebesar Rp. 1.700.000/siswa/tahun,
berdasarkan perhitungan Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) 2017/2018, semester gajil dengan jumlah siswa 2.246 = Rp. 3.818.200.000
per Desember 2017, dan pada waktu yang hampir bersamaan juga
bergulirnya Anggaran Pendidikan Menengah Universal (PMU) Prov. Jabar 2017
sebesar Rp. 700.000/siswa/tahun x 2.246-Rp.1.572.200.000.
Peralihan pengelolaan Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah
Menegah Kejuruan (SMK) oleh Provinsi Jawa Barat menimbulkan terjadinya transisi penggunaan pengelolaan anggaran yang
dibutuhkan satuan pendidikan dan berdampak munculnya spekulasi tidak akan adannya pengucuran anggaran dari Pemkab
Bekasi sebagai pendamping BOS APBN dan PMU Provinsi Jawa Barat.
Sehingga
peran orang tua dalam memenuhi kebutuhan kegiatan oprasional sekolah sejak bulan Juli sampai Desember
2017 menerapkan istilah iuran Komite,
namun semu dengan biaya ditanggung oleh orang tua siswa setara
SPP sebesar Rp.
280.000/siswa/bulan dalam kurun waktu enam bulan. Kurun waktu enam bulan, kepala SMK Negeri 1 Cikarang Barat berhasil
mengumpulkan iuran siswa sebesar Rp. 280.000 x 2.264 = Rp.633.920.000,- sebagai
beban orang tua sejak Juli sampai Desember 2017.
Dalam kurun waktu bulan Juli sampai Desember
2017, kepala SMK Negeri 1 Cikarang Barat
telah mengelola anggaran baik melalui iuran siswa bulan Juli - Desember 2017 sebesar Rp. 633.920.000,-
Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) APBN pada triwulan ke VI Oktober - Desember 2017 sebesar Rp. 679.200.000,-
BKK Kab. Bekasi per Desember 2017 sebesar Rp. 3.818.200.000,- PMU Provinsi Jawa Barat per Desember 2017 sebesar Rp.
Rp.1.572.200.000.
Patut menjadi
pertanyaan orang tua siswa dan masyarakat, berapa kebutuhan Biaya Operasional
Sekolah( Bos/siswa/tahun) untuk mengakomodir Standar Pelayanan Minimal (SPM),
sebab kurun waktu enam bulan Kepala SMKN 1 Cikarang Barat diperkirakan telah
mengelola Dana Opasional Sekolah (BOS)
dengan total kurang lebih sebesar Rp 6.703.520.000.
Ketika di konfirmasi
lewat ponselnya di 0812 9599 9xxx, tanggal 10 – 13 Maret 2018, Kepala SMK
Negeri 1 Cikarang Barat Nopriandi tidak mendapat respon.
Demikian juga, Metropolitan
mempertanyakan adanya pengelolaan anggaran Swakelola dari APBN tahun 2017 berupa pembangunan
dua ruang praktek dengan nilai anggaran sebesar Rp 566.984.000, namun tidak dilengkapi mebelair. Hal
yang sama, Metropolitan juga menerima informasi dari lingkungan sekolah adanya
penjualan Aset sekolah berupa sebuah Mobil APV yang bersumber dari iuran
Komite sekolah pasca PPDB, serta beban pembiayaan Tour/perpisahan kelas XII tujuan Yongyakarta
sebesar Rp. 1.700.000/siswa.
Menindaklanjuti konfirmasi
yang tidak terjawab tersebut,
Metropolitan mencoba melakukan Konfirmasi ulang, Rabu (11/4-2018), kepada
Kepala SMKN 1
Cikarang Barat yang baru menjabat Bambang Nurcahyo.
Dalam keterangannya Bambang mengatakan, hal
itu tidak benar, kondisi mobil pada saat ini baru saja memperpanjang pajak Kendaraan yang sudah 4 tahun
mati. Kondisi
mobil pada saat ini baik, dan berada di ruang peraktek siswa,” jelasnya.
“Mengenai penerimaan Iuran siswa bulan Juli – Desember 2017 dan pengunaan penerimaan BKK Desember 2017, serta adanya pengelolaan
anggaran Swakelola dari APBN 2017 berupa pembangunan du Ruang Praktek yang tidak dilengkapi dengan maubelair, kata Bambang, silahkan
saja ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Itu hak, namun saya minta waktu, saya akan
menanyakan dulu kepada pihak penggelola yang berkompeten pada saat itu,”
ucapnya. (Rudy
H)