JAKARTA, METRO - Kementerian Dalam Negeri telah
mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018
tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Menurut
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
(Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh, Permendagri tersebut
merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi yang diungkapkan di rapat
kabinet terbatas beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui
dalam rapat kabinet terbatas, Presiden Jokowi memerintahkan Mendagri Tjahjo
Kumolo mempercepat layanan pengurusan dokumen kependudukan bisa selesai hanya
dalam waktu 1 jam. Menurut Zudan, ada beberapa poin penting dalam Permendagri
yang baru tersebut. Poin pertama, pelayanan administrasi kependudukan
(adminduk) dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) kabupaten atau kota, Kecamatan atau di tempat tempat lain yang
ditetapkan sebagai tempat pelayanan. Poin kedua, peningkatan kualitas
layanan adminduk dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten atau kota, meliputi
dokumen kependudukan yang mencakup antara lain KK, KTP-el, akta kelahiran,
akta perkawinan, akta kematian dan surat keterangan pindah.
" Ketiga,
peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui
layanan terintegrasi atau jemput bola. Layanan terintegrasi dilakukan dalam
bentuk paket layanan, antara lain, akta kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak,
akta kematian, KK dan KTP-el dengan status cerai mati, dan akta perkawinan, KK
dan KTP-el dengan perubahan status perkawinan," urai Zudan.
Permendagri juga kata
dia, menekankan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 jam
sampai dengan satu hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas
pelayanan pada Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota. Poin kelima, Permendagri
juga mengatur tentang batas waktu penyelesaian dokumen kependudukan.
Penyelesaian dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi
data atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen
kependudukan.
" Poin keenam
dalam Permendagri, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, Dinas Dukcapil
harus menyediakan layanan call center atau nomor telepon pengaduan,"
katanya.
Selain itu juga, kata
dia, Dinas Dukcapil setiap hari mesti mengumumkan melalui website atau
papan pengumuman semua dokumen yang sudah diterbitkan. Dinas Dukcapil juga
setiap hari harus mengumumkan melalui papan pengumuman terkait tempat layanan
jumlah blangko KTP-el yang masih tersedia. Para kepala daerah, baik bupati dan
walikota wajib memfasilitasi peningkatan kualitas layanan administrasi
kependudukan," katanya.
Zudan juga mengimbau,
penduduk yang sudah mengajukan permohonan dan belum mendapatkan layanan
dokumen kependudukan untuk segera melapor ke Dinas Dukcapil setempat secara
langsung. Warga bisa melapor lewat nomor call center atau nomor telepon
pengaduan daerah setempat. Tidak hanya itu, penduduk yang wajib memiliki KTP
tetapi belum melakukan perekaman, wajib segera melakukan perekaman di Dinas
Dukcapil setempat.
" Bagi penduduk
atau warga yang telah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan KTP-el
segera melapor ke Dinas Dukcapil setempat secara langsung atau melalui nomor
call center atau nomor telepon pengaduan," katanya.
Zudan juga meminta,
pimpinan lembaga pemerintahan, swasta dan kelompok masyarakat dapat meminta
kepada Dinas Dukcapil setempat untuk melakukan pelayanan jemput bola administrasi
kependudukan. Ia juga menekankan Dinas Dukcapil segera menerbitkan KTP-el milik
warga yang telah melakukan perekaman dan status perekamannya sudah siap
cetak atau print ready record. Tidak hanya itu, Zudan juga memerintahkan Dinas
Dukcapil harus melakukan pelayanan jemput bola terhadap penduduk yang memiliki
kendala aksesibilitas, sakit, berada di dalam lembaga pemasyarakatan dan
terkendala untuk hadir ke tempat layanan administrasi kependudukan.
" Dalam hal
pejabat Dinas Dukcapil tidak melaksanakan ketentuan akan dikenakan ketentuan
Pasal 11 ayat (2) huruf l Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi
Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten atau Kota," ujarnya. ( HMS/DPT)