BEKASI,METRO - Jajaran Kepolisian Sektor Babelan lagi- lagi menggerebek
sebuah kontrakan yang dijadikan tempat pembuatan dan tempat penjualan Minuman
Keras (Miras) oplosan yang berada di Kp. Babelan Rt. 03/ 09 Desa Babelan
Kota Kecamatan Babelan, sabtu (7/4/2018).
Dalam penggerebekan
tersebut, anggota Polsek Babelan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babelan
Iptu. Romli Khaerudin. SH. telah mengamankan pemilik dan barang bukti miras
oplosan.
Kepala Kepolisian
Sektor Babelan Kompol Suriyat. SH. Menyapaikan bahwa telah melakukan
penggerebekan pada sabtu Sekira Pukul 20. 00 Wib.
“Jajaran Kepolisian
sektor Babelan telah melakukan penggerebekan sebuah kontrakan yang juga
dijadikaan sebagai tempat tinggal dan mengedarkan miras oplosan pada hari sabtu
(7/4/2018),Pukul 20:00 Wib.”Kata Kepala Kepolisan Sektor Babelan, Kompol
Suriyat SH, saat Press releases kepada awak media, senin (9/4).
Diketahui penjual
miras oplosan berinisial A.N. (30) alamat Kp. Kepuh Kelurahan Cabang Bungin
Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Adapun barang bukti yang berhasil di
sita 3 Botol ukuran besar Big cola, 30 paket plastik ukuran 1 liter.
“kemudian barang bukti
dan penjualnya digelandang ke kantor Polsek Babelan untuk dilakukan pembinaan
dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak melalukan perbuatannya kembali” Kata
Kapolsek.
Selajutnya , Ops
miras ini akan terus menerus dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas
wilayah, karena menurutnya seseorang apabila dalam keadaan mengkonsumsi miras
dapat memicu seseorang lebih berani untuk berbuat yang negatif sehingga dapat
mengganggu stabilitas kamtibmas diwilayah.
Kapolsek juga
mengimbau kepada seluruh element warga masyarakat apabila mendengar dan
mengetahui terkait adanya peredaran miras oplosan diwilayah, agar segera
melaporkan ke Anggota Bhabinkamtibmas atau Kantor Polsek Babelan untuk
dilakukan tindakan. (Ely/ Martinus )