TANJUNGPINANG,
METRO - Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna istimewa, dalam rangka penyampaian
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban
(LKPJ) Ahir masa jabatan Walikota
periode 2013-2018 dan LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran
2017, di Ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (27/3/2018).
Rapat Paripurna dipimpin oleh wakil Ketua II DPRD kota
Tanjungpinang, Ahmad Dani didampingi
Penjabat Walikota Tanjungpinang, Drs. Raja Ariza, MM.
Ahmad
Dani dalam pidato pengantarnya menyampaikan, bahwa forum paripurna itu dilaksanakan dalam rangka memenuhi
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah
nomor 3 tahun 2017.
Aturan ini menegaskan bahwa Kepala Daerah
mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada Pemerintah dan memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban
kepada DPRD,” katanya.
Sementara itu, Pj Walikota
Tanjungpinang, Drs. Raja Ariza, MM dalam laporannya menyampaikan berbagai implementasi kebijakan pembangunan daerah. Berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) kota Tanjungpinang yang telah dibagi dalam lima tahap proses
pembangunan dan tertuang
dalam RPJMD 2013-2018 dimana masing-masing tahapan mempunyai arah dan kebijakan
yang berbeda namun tetap dalam rangkaian yang berkesinambungan antara tahun
pertama dan tahun berikutnya.
Kepada
DPRD Pj Walikota menyampaikan,
target pendapatan dan belanja daerah kota Tanjungpinang tahun 2017 terealisasi rendah, direncanakan sebesar RP958.259.891.644,.
Namun, realisasi sebesar Rp920.483.463.317 atau sebesar 96,06 %. Sedangkan belanja daerah
yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp976.910.467.562 dengan realisasi sebesar
Rp905.397.847.117,- atau sebesar 92,68%.
Sementara, untuk perkembangan
belanja daerah lanjut Pj Wako, juga menunjukkan angka yang fluktuatif, yakni
dari sebesar Rp823.076.313.169,00. Pada tahun 2013 menjadi Rp905.397.847.117,00
pada tahun 2017.
“Terlihat realisasi anggaran
selalu lebih rendah dari anggaran yang telah ditetapkan. Persentase realisasi
80,14% pada tahun 2013, 88,42% tahun 2014, 78,58% tahun 2015 dan 89,06% tahun
2016 serta 92,68% pada tahun 2017, “tandasnya.
Raja Ariza juga mengakui bahwa capaian kinerja
yang dituangkan dalam LKPJ ini pada hakikatnya merupakan kerja-kerja nyata
bersama, antara eksekutif dan
legislatif sesuai dengan standar, norma, prosedur dan kriteria yang berlaku
sebagaimana telah disepakati dan dilaksanakan secara bersama.
Pada
acara yang dihadiri oleh Sekdako, Riono,
para Kepala OPD dan jajarannya, serta insan pers ini
diakhiri oleh PJ wako dengan menyampaikan materi LKPJ Walikota
Tanjungpinang ke Pimpinan sidang serta semua Ketua fraksi DPRD Kota
Tanjungpinang. (RAIT/ADV)