OKU, METRO - Senin
(2/4/18)Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Bersama Pemerintah Daerah Kab OKU menggelar rapat paripurna pertama
di gedung DPRD OKU masa persidangan ke 1 masa persidangan tahun 2018 pada rapat
paripurna ini di bahas beberapa rancangan peraturan daerah Kab Oku tahun 2018
Ketua DPRD OKU zaplin
ipani SE,mengatakan"jadwal pembahasan Raperda ini sangatlah terbatas,meski
demikian hal ini tidak mengurangi kwalitas Raperda yang di
maksud.sebaliknya,keterbatasan waktu ini menjadi tantangan bagi kita untuk
menghasilkan produk hukum yang berkwalitas sesuai dengan yang kita
harapkan.artinya mampu menciptakan kepastian hukum dan situasi yang kondusip
dalam kehidupan bermasyarakat",ucapnya
Bupati OKU Drs H
Kuryana Aziz,dalam pidatonya menyampaikan" Raperda pemkab OKU telah di
sampaikan kepada pimpinan DPRD OKU dengan surat Bupati OKU,28 Maret 2018,nomor
188.342/056/II/2018.
Raperda yang akan di
bahas antara lain perubahan perda nomor 3 tentang RPJMD oku tahun 2016-2021,lalu
Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa,Raperda tentang Barang Milik
Daerah,Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 10 tahun 2015 tentang
pemilihan kepala Desa dan Raperda tentang perubahan atas perda nomor 14 tahun
2010 tentang pajak penerangan jalan"urai kuryana.
Usai Bupati OKU
menyampaikan pidato pengantar, kemudian di lanjutkan dengan penyampaian Raperda
OKU atas usul dan inisiatif DPRD OKU yang di sampaikan yopi sahrudin S
sos."sebagai mana di ketahui bersama bahwa desa dan kelurahan merupakan
Lembaga pemerintahan yang terkecil sebagai ujung tombak dalam
melaksanakan pelayanan masyarakat,pemberdayaan masyarakat,pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan.
"Pembahasan
Raperda tahap pertama ini kami usulkan Raperda inisiatif DPRD OKU dengan judul
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan"ucap ketua praksi
Demokrat Oku ini.
Usai paripurna anggota
DPRD OKU membentuk panitia khusus dalam rangka pembahasan Raperda kabupaten OKU
tahun2018.
Pansus 1 membahas
perda Oku tentang Badan permusyawaratan Desa dengan Raperda oku tentang
perubahan kedua atas perda nomor 10 tahun 2015 tentang pemilihan kepala
desa.
Pansus 2 membahas
Raperda oku tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2016 tentang RPJMD OKU
tahun 2016-2021 dengan Raperda inisiatif DPRD OKU tentang pembentukan Lembaga
kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
Pansus 3 membahas Raperda
oku tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda OKU tentang perubahan
atas perda nomor 14 tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan. (ADV.BAMBANG