KARAWANG, METRO -
Raibnya limbah Bahan Berbahaya, Beracun (B3) PT. J.M, setelah Penghentian
sementara seluruh kegiatan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini
berdasarkan SK 4240/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/08/2017 pada Tanggal 14 Agustus
2017 lalu. Memunculkan pers efektif Negatif dari berbagai pihak.
Kecurigaan dari kalangan masyarakat ini dampak dari
pengelolaan dan pemusnah ribuan ton limbah B3 PT. Jasa Medivest.
Sekertaris Jendral (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Rinto Hadi. mengungkapkan, "Kami
mempertanyakan ke mana limbah medis dan infeksius yang ditimbun di lokasi PT.
Jasa Medivest setelah berhenti beroperasi per tanggal 15 Agustus 2017 lalu.
Karena di lokasi tersebut tidak ada lagi timbunan limbah," kata Rinto
Hardi, saat ekspose di Karawang, Minggu (22/4-2018).
Rinto mengaku, pihaknya sudah mendatangi langsung PT. Jasa
Medivest kaitan kecurigaan masalah limbah medis dan infeksius itu. Pada Tanggal
17 April 2018 kemarin, LSM KCBI berhasil menemui pihak PT. Jasa Medivest di
Cikampek.
Menurut Rinto, "pengakuan salah seorang Manajer PT. Jasa
Medivest bernama Agus Dwi Cahyono, total limbah ada sekitar 1.475 ton. Sebagian
limbah tersebut dibakar menggunakan incinerator PT. Jasa Medivest, dan sebagian
lagi diserahkan ke PT. Wastec International.
Pembakaran Limbah Medis di PT. Jasa Medivest dilakukan sejak
Oktober 2017 sampai dengan Februari 2018 dengan kemampuan incinerator 500
kg/jam.
Rinto menuturkan, "atas keterangan PT. Jasa Medivest,
selanjutnya akan mempertanyakan langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) mengenail layak atau tidaknya PT. Wastec International
memusnahkan limbah medis dari PT. Jasa Medivest dalam kondisi
diberhentikan," menerangkan.
Lebih lanjut Rinto memaparkan, "Padahal pihak KLHK dalam
keterangannya di beberapa media massa, waktu itu menyebutkan agar PT. Jasa
Medivest mengelola limbah yang ditimbun. Dan kalau PT. Jasa Medivest menyerahkan
ke PT. Wastec International, berarti PT. Jasa Medivest tidak memusnahkan limbah
secara keseluruhan," ujarnya.
Belum sampai di situ, Rinto menyebutkan, ada informasi
tertuangnya nama PT. Jasa Medivest di SK Menteri LHK tentang penanganan limbah
B3 dari pelayanan kesehatan oleh beberapa pabrik semen. Pihak PT. Jasa Medivest
sendiri menilai negatif KLHK, jika SK tersebut benar ada dan tertuang nama PT.
Jasa Medivest.
Karena, setelah PT. Jasa Medivest diberhentikan, KLHK sesuai
dengan keterangannya di beberapa media, telah mengeluarkan SK (Surat Keputusan)
SK 176/Menlhk/Setjend/PLB.2/IV/2018 tentang penanganan Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun, kepada beberapa pabrik semen untuk menangani limbah dari Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
"Masalah ini (SK Menteri LHK) juga harus disikapi oleh
Pemkab Karawang dan Pemprov Jawa Barat. Karena, dalam SK penunjukan beberapa
pabrik semen yang diduga instan ini dinilai negatif karena PT Jasa Medivest
dijadikan sebagai landasannya," beber Rinto. (Rudy Lubis).