BEKASI, METRO - Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi terima pengaduan
warga Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, terkait permintaan
pelaksanaan ulang pemilihan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat
yang dinilai sarat rekayasa dan tidak memenuhi unsur tata tertib pelaksanaan.
Perwakilan warga yang tergabung dalam Aliansi Forum Masyarakat
Lambang Sari, Safrizal Yusri mengatakan telah mengirim surat berisi sikap
keberatan atas pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) pemilihan panitia Pilkades
Lambangsari.
"Pembentukan panpel Pilkades sarat rekayasa oleh BPD karena
memaksakan kehendak, tidak sesuai dengan mekanisme dan tatib yang ada,"
kata dia saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (16/4).
Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 Tahun 2018, kata dia, mengatur
petunjuk pelaksanaan dan teknis (Juklak/Juknis) pelaksanaan, tidak dijalankan
sebagaimana mestinya. "Aturan itu diabaikan BPD. Yang terjadi BPD justru
melakukan pengerahan massa dari pihaknya dan tidak mewakili unsur kuota masyarakat
peserta forum," jelasnya.
Safrizal menambahkan, tidak dijalankannya tatib pelaksanaan,
akhirnya berdampak kericuhan antar warga. Disisi lain, BPD juga tidak
menyampaikan berita acara secara tertulis.
Camat Tambun Selatan, Iman Santoso, mengaku tidak bisa ikut campur
tangan terlalu jauh terhadap permasalahan ini. "Kita hanya memfasilitasi saja sesuai Perbup. Tanggal 10
kemarin kita menerima surat dari teman-teman aliansi dan sekarang kita bahas
bersama," singkatnya.
Sementara Plt Ketua BPD, Rudi Indrajit menyatakan bahwa
pelaksanaan rapat musdes (5/4) lalu sudah sesuai prosedur yang berlaku. "Kami menganggap sah hasil voting musdes, ini jalan terbaik
yang saya ambil," kata dia.
Rudi mengaku ada ketidaksepahaman sehingga menyebabkan
terjadinya keributan saat itu. "Kita sudah tenangkan, akhirnya bapak Ma'ruf yang terpilih
menjadi ketua panitia berdasarkan hasil voting," ucapnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Beni mengatakan, proses yang telah dijalankan BPD
setempat merupakan tahap persiapan. "Sederhana saja, bicara kepanitiaan adalah bagian terkecil,
satu pasal, 'little piece of cake'. Unsur yang hadir dalam acara itu idealnya
BPD yang meng SK kan nantinya, Pemdes (RT dan RW) dan tokoh masyarakat (pemuda,
adat, agama). Gak ada itu Plt BPD sebenarnya," jelasnya.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah desa setempat,
namun dirinya meminta hasil keputusan musdes secepatnya. "Kita gak masalah, mau diulang lagi ya tidak apa-apa
(pemilihan panitia pilkades). Yang terpenting limitnya, paling lambat 5 Mei
harus sudah kami terima hasil musdesnya. Kalau memang kemarin tatibnya kurang
rapi, segera dirapihkan. Itu kewenangan desa, kita tinggal tunggu
hasilnya," ujarnya.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jalika menuding mekanisme musdes
yang telah dilaksanakan tidak dapat diterima oleh semua warga Desa Lambangsari. "Saya juga bagian dari keluarga Lambangsari, musdes kemarin
contoh kemunduran dalam demokrasi. Saya minta pemilihan ini diulang, saya tidak
mau ada keributan di Dapil saya," tegasnya.
Senada, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Zainudin juga meminta
agar musyawarah desa dilajukan ulang dengan cara yang santun. "Seyogyanya pada hajatan ini kita harus bisa bedakan antara
ranah politik dan birokrasi, jangan dicampuradukkan. Seharusnya kita lepaskan
baju partai kita, pure birokrasi. Gelar lagi musdes namun musyawarah mufakat
agar tidak ada intrik-intrik dan tidak menyebabkan permasalahan yang lebih
besar lagi," jelasnya.
Kesimpulan rapat mediasi sendiri diputuskan diadakannya
musyawarah desa kembali (jadwal ulang). Waktu dan tempat akan ditetapkan oleh
aparatur pemerintah desa setempat dalam waktu secepat mungkin.(Ely/Martin)