TULANG BAWANG, METRO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap AS (33) yang
merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di Kp. Dwi
Warga Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang.
Kasat Reskrim AKP
Donny Kristian Bara’langi, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto
Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ditangkap Satreskrim dan Polsek
Banjar Agung hari ini (4/4/2018) sekira pukul 10.00 WIB di salah satu kontrakan
yang berada di unit 2.
“AS yang berprofesi
pedagang merupakan warga Desa Pipa Putih Kec. Pemulutan Kab. OKI (ogan komering
ilir) Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Dikatakan Kasat
Reskrim, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 298 / III /
2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 28 Maret 2018. Korban Doni
Ariadi (35) yang berprofesi wiraswasta warga Kp. Dwi Warga Tunggal Jaya Kec.
Banjar Agung Kab. Tulang Bawang dengan kerugian uang tunai dan 6 unit handphone
(HP) berbagai merk yang ditaksir semuanya senilai Rp. 40 Juta.
Kasat Reskrim
Menjelaskan, pelaku melakukan aksi kejahatannya bersama dengan rekannya D yang
sekarang DPO (daftar pencarian orang) hari Rabu (28/3) sekira pukul 05.30 WIB
masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu samping jendela ruang
tamu, kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil uang tunai serta
dompet dan 6 unit HP berbagai merk, lalu para pelaku kabur melalui pintu depan.
“Berbekal laporan dari
korban, anggota saya bersama dengan Polsek Banjar Agung melakukan penyelidikan
dimana keberadaan pelaku, akhirnya pelaku diketahui sedang bersembunyi di salah
satu kontrakan yang berada di unit 2, saat hendak dilakukan penangkapan oleh
petugas, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga petugas
melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki sebelah kanan pelaku,
selanjutnya pelaku dibawa ke Puskesmas Tulang Bawang I untuk mendapatkan
pertolongan pertama kemudian di bawa ke Mapolsek Banjar Agung,” jelasnya.
AKP Donny Kristian
Menerangkan, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa HP Vivo Y53
warna hitam, HP Vivo V7, HP Advan tablet warna putih, HP Flip warna putih, 3
bilah sajam (senjata tajam) jenis golok, 7 bilah sajam jenis badik, 1 buah
obeng dan 1 buah dompet warna hitam.
“Saat ini pelaku
sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung, guna mempertanggung
jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana
tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
tandasnya.(Effendi)