JAKARTA, METRO - Direktorat Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Nasional
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Jakarta. Rakornas di hadiri beberapa
pejabat penting negara antara lain, Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo
Kumolo, Menag Lukman Hakim Saefuddin dan Ketua DPR. Rapat juga dihadiri wakil
dari kejaksaan serta majelis-majelis agama.
Dalam laporannya,
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri
Soedarmo mengatakan Rakornas menjadi wahana untuk memberikan sumbangsih pikir,
saran dan ide. Terutama terkait dengan kerukunan beragama. Sehingga kerukunan
antar umat beragama dan silahturahmi seluruh elemen bangsa kian kuat.
"Saya juga
mengingatkan Pemda dalam menyusun kebijakan harus melibatkan tokoh agama, adat
dan masyarakat. Karena mereka juga satu kesatuan dengan Pemda. Kami juga
mendorong agar Pemda baik itu provinsi, kabupaten dan kota, untuk memberikan
dukungan anggaran kepada FKUB, "kata Soedarmo di Jakarta, Rabu (18/4).
Tidak lupa, Soedarmo
juga meminta agar seluruh pimpinan FKUB mensosialisasikan 9 arahan
pemerintah tentang kerukunan beragama. Ini sangat penting, agar kerukunan
dan kedamaian bisa terjaga. Arahan pertama, ceramah disampaikan oleh penceramah
yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama,
yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan
perdamaian umat manusia," katanya.
Arahan kedua, kata
dia, ceramah disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan
bersumber dari ajaran pokok agama. Arahan ketiga, ceramah disampaikan dalam
kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan. Dan
terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama
manapun. Arahan keempat, bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang
meliputi pencerahan spriritual, intelektual, emosional dan multikultural.
"Materi
diutamakan berupa nasehat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada
kebaikan, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa
serta kesejahteraan dan keadilan sosial," kata Soedarmo.
Arahan kelima lanjut
Soedarmo, materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus
bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Arahan keenam, materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA.
Karena ini dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak
ikatan bangsa. Arahan ketujuh materi yang disampaikan tidak bermuatan
penghinaan, penodaan dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan
praktik ibadah antar atau dalam umat beragama. Serta tidak mengandung provokasi
untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan
destruktif.
"Arahan kedelapan
materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau
promosi bisnis. Dan, terakhir, arahan kesembilan tunduk pada ketentuan hukum
yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah
ibadah," ujarnya. (DPT)