METRO, BEKASI - Sejak
memasuki masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 15
Februari 2018 Ialu,Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bekasi
telah dan sedang menangani dugaan pelanggaran yang terjadi sebanyak 5 kasus.
Demikian
dikatakan ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Saiful Bahri saat diwawancara
awak media usai mengikuti pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Legium Veteran
Republik Indonesia (LVRI) di gedung Wibawamukti,selasa (8/4/2018).
Dari lima temuan
tersebut satu kasus merupakan tindak pinana dan masuk kepada pembahasan ketiga
makannya sekarang sedang di proses oleh Gakundu.
Disebutkan,
Pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh anggota DPRD RI Haji Wardah (Hj.
Wardatul Asriahred) saat kampanye di MM2100 menyangkut izin cuti kampanye yang
tidak disampaikan ke panwaslu.
Dijelaskan olehnya,
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh politisi senayan dari Fraksi PPP itu
tergolong pelanggaran pidana dan sampai saat ini kasusnya masih dalam
penanganan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Sudah kita
tindaklanjuti dan sekarang sedang masuk tahap pembahasan ketiga di Gakkumdu,“ ucapnya.
Masih kata dia, atas
dugaan pelanggaran yang dilakukannya, politisi senayan itu terancam dikenakan
sangsi sesuai isi Pasal 189 UU No 10 Tahun 2016, yakni pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.
6.000.000,00 (enam juta rupiah).
"Pelanggaran
lainnya saat kampanye yang di temuan sebetulnya banyak tetapi kebanyakan
pelanggaran administrasi seperti persoalan alat peraga kampanye dan lain
sebagainya," Ungkapnya (Ely/Martinus).