LAMPURA, METRO -
Laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah pada hakekatnya merupakan
laporan pencapaian kinerja pemerintah, pembangunan,dan pelayanan kepada
masyarakat dalam satu tahun anggaran. Laporan keterangan pertanggung jawaban
kepala daerah adalah wujud dari akuntabilitas dan trasparasi pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan daerah,yang merupakan implementasi dari rencana
kerja pemerintah daerah ( RKPD ) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017.
Rencana Kerja
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud,merupakan hasil proses penyerapan
aspirasi masyarakat melalui Musrenbang Kabupaten dan Sinkronisasi Program
Pembangunan Daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah ( RPJMD) Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014 – 2019.
Berdasarkan
ketentuan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, kami telah menyususn
laporan keterangan pertanggung jawaban ini secara sistematis, jelas, dan
lengkap dalam bentuk 2 ( dua) buku,yang terdiri dari: Buku pertama,
berisi pidato pengantar laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati lampung
utara Tahun Anggaran 2017 yang sedang kami bacakan saat ini, Buku kedua,
berisi Laporan Keterangan Pertanggung
jawaban Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2017, yang melaporkan secara rinci
tentang gambar umum daerah, pelaksanaan Tugas Pembantuan serta Pelaksanaan
Tugas Umum Pemerintah selama tahun anggaran 2017.
Sesuai ketentuan
Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, pasal 71 ayat 2
(dua) bahwa laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah disampaiakn kepala DPRD Paling
lambat 3 (tiga bulan) setelah tahun anggaran berakhir. Sehubungan dengan hal
tersebut,perlu kami jelaskan terlebih dahulu bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan
gambaran realisasi kinerja dan pelaksanaan anggaran sebelum selesainya proses
audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ), dengan demikian LKPJ ini
merupakan laporan keterangan yang bersifat evaluatif dan akan lebih diperjelas
kemudian dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban APBD yang akan sama – sama kita bahas pada sekitar bulan
Juni atau Juli tahun 2018 mendatang.
Selanjutnya,
sambil menunggu selesainya proses audit atau pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung, perkenankaanlah kami menyampaikan secara
garis besar laporan Pelaksanaan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ), Pendapatan Hibah ditargetkan
sebesar Rp. 71.251.400.000,00 dan
terealisasi sebesar RP. 71.250.050.759,00 atau 99,99%. Dana bagi hasil pajak
dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya ditargetkan sebesar RP. 147.227.395.035,00 dan
terealisasi sebesar RP.84.991.975.587,47 atau 57,73 %.
Belanja Daerah Lampura Tahun
Anggaran 2017 di targerkan RP. 1.963.426.159.141,00 dan terealisasi sebesar RP.
1.800.605.956.168,35 atau 91,71% yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan
Belanja Langsung, Belanja Tidak Langsung ditargetkan sebesar Rp.
834.945.709.303,00 dan terealisasi sebesar Rp. 992.163.744.178,00 atau 118,83%
dengan rincian sebagai berikut, Belanja pegawai ditargetkan sebesar RP.
491.020.374.703,00 dan terealisasi sebesar Rp. 730.592.286.294,00 atau 148,79%,
Belanja Bunga ditargetkan sebesar Rp.
4.600.000.000,00 dan terealisasi sebesar
Rp. 1.158.700.558,00 atau 25,19%.
Belanja Langsung ditargetkan
sebesar Rp. 1. 128.480.449.838,00 terealisasi sebesar Rp.808.442.211.990,35
atau 71,64%, dengan rincian sebagai
berikut, Belanja pegawai ditargetkan sebesar Rp. 108.535.189.637,00 dan
terealisasi sebesar Rp. 89.778.645.680,00 atau 82,72%, Belanja Barang dan jasa
ditargetkan sebesar RP. 420.652.338.209,00 dan terealisasi sebesar Rp. 318. 542.286.338,35 atau 75,73%. (ADV/JUMARY/HMS)