METRO, BEKASI –
Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil membekuk 3 pelaku curanmor di Perumahan
Telaga Murni Blok D-4 Nomor 6 RT 003 RW 15, Cikarang Barat. Ketiga tersangka
yang diringkus ialah SM (21), FLZ (17) dan RH (38).
Kapolres Metro Bekasi
Kombes Pol Candra Sukma Kumara,mengatakan, pelaku mengambil sepeda motor milik
korban yang terparkir di depan rumah dalam keadan stang terkunci, dan pelaku
melakukan pencurian menggunakan alat bantu berupa kunci Letter T.
"Untuk menakut-
nakuti korban bila ketahuan pelaku menggunakan korek api yang menyerupai
senjata api," katanya kepada awak media, saat mengadakan press
Conference di lobby Polresto Bekasi,senin (7/5/2018).
Lanjut Candra, awal
mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2018 sekira jam 17.30 Wib korban
memarkirkan sepeda motornya di depan rumah kemudian korban masuk ke dalam rumah
untuk persiapan melaksnakan Shalat Magrib.
"Namun setelah
selesai shalat istri korban keluar dan mendapati sepeda motor yang di parkir di
depan rumah sudah hilang," Terangnya.
“Atas perbuatannya
para pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam
pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman maksimal
7 tahun penjara,” pungkasnya, (Ely)