KARAWANG, METRO
DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan 2(dua) Rapat
Paripurna salah satunya adalah rapat paripurna yang beragendakan antara lain ; Penetapan Raperda
tentang Penghargaan daerah, Penetapan Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, Penetapan Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha.
Rapat Paripurna dilaksanakan di gedung sidang DPRD
Kabupaten Karawang pada pukul 09.00 WIB.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang didampingi oleh Wakil Ketua
DPRD kabupaten Karawang. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD kab. Karawang Hj.
Sri Rahayu Agustina,
Acara dilanjutkan dengan pembacaan laporan pertanggung jawaban oleh ketua
pansus ; ketua Pansus Penghargaan Daerah Ir. Teddy Luthfiana, Ketua Pansus
Retribusi Jasa Umum diwakili oleh sekretaris pansus H. Endang Sodikin,S.Pdi, Ketua Pansus
Retribusi Jasa Usaha Ahmad Fajar,SH, MH
Acara ditutup dengan pembacaan Surat keputusan oleh
Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Karawang, dan penutupan
oleh Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana.
Acara dilanjutkan kembali dengan Agenda Rapat
Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Karawang dengan agenda Penetapan Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2017.
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten
karawang H. Budianto,SH dilanjutkan dengan laporan ketua Pansus LKPJ oleh Ir.H.
Danu Hamidi.
Rapat di tunda selama masa waktu dzuhur, Acara dilanjutkan kembali dengan pandangan akhir
Fraksi.
pandangan akhir Fraksi : Fraksi PAS
(Persatuan Amanat Sejahtera) dibacakan oleh H. Budiwanto.,S.Si,MM, Fraksi BNN (Bintang
Nurani Nasdem) dibacakan oleh Mulya Safari.ST, Fraksi PKB
dibacakan oleh H. Acep Suyatna.SH, Fraksi Gerindra dibacakan oleh Taman,SE, Fraksi Demokrat
dibacakan oleh Opik, Fraksi Golkar dibacakan oleh Suryana, SH, Fraksi PDI.P dibacakan oleh Rosmillah.Amd.
Rapat ditutup dengan pembacaan Rancangan Keputusan
oleh Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Karawang dan Laporan LKPJ serta Sambutan
dari Bupati Karawang dr.Hj Cellica Nurrachadiana sebagai penutup sidang
Paripurna Istimewa.(Tigor. S/Danu.M)