METRO, BEKASI - Tempat
Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi saat ini masih beroperasi dalam
menjalankan usahannya. Padahal, merujuk Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata
Nomor 3 Tahun 2016 disebutkan pelarangan beberapa jenis THM.
Dalam Perda yang
tersebut disebutkan pelarangan beberapa jenis THM. Seperti diskotik, live
music, spa, karaoke dan jenis usaha lainnya yang mengandung unsur maksiat,namun
hingga kini Perda tesebut tidak kunjung di tegakkan.
Menangapi hal itu
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan akan memastikan akan menutup THM
secara permanen, apalagi dalam beberapa hari ke depan akan memasuki Ramadan.
"Dalam. Waktu
dekat ini nanti kita akan bicarakan dengan Polres Metro Bekasi, dengan Muspida
tentang ini (Red-THM)," Kata Neneng usai menghadiri sidang paripurna Perda
Rencana Induk Pembagunan Kepariwisataan Daerah Di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi,
Rabu (9/5/2018)
Ketika disinggung soal
bahwa penegakan perda Parawisata tersebut terbenturnya karena tidak
mencantumkan adanya sangsi, menurutnya Sebetulnya ngak perlu sanksi. "Kalau
bisa ditutup ngapain dikasi sangsi," terangnya.( Martinus).