LAMPUNG
UTARA, METRO- Bertempat di Kantor
Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Bupati Lampung Utara, H. Agung Ilmu
Mangkunegara, S.STP.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara,
Kapolres Lampung Utara, Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara, pada acara
Pemusnahan Barang Bukti Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan. Selasa
(17/07/2018).
Dalam
sambutannya, Kepala Kejari mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut
merupakan pelaksanaan fungsi Kejaksaan selaku eksekutor berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ini salah satu bentuk
kewenangan pihak kejaksaan dalam melaksanakan kewajiban pemusanahan barang
bukti yang telah mencapai tahapan putusan pengadilan. Kasus-kasus tersebut
antara lain judi, pencurian dan narkoba.
Adapun
barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika antara lain,
shabu-shabu, pil ekstasi, ganja. Barang bukti perkara judi, antara lain, antara
lain, dadu koprok, handphone, kertas rekapan (pulpen, buku, kartu remi, tikar),
barang bukti senjata tajam dan senjata api, antara lain, pistol rakitan, pisau
badik, golok.
Dalam
sambutannya, Bupati Agung memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Lampung
Utara yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Menurutnya ini merupakan keseriusan dan kerjasama untuk memberantas kejahatan
sosial yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
“Saya
berikan apresiasi karena kerjakeras dan kerjasama kita semua, angka kejahatan
di Kabupaten Lampung Utara menurun.” Ungkapnya.
Selain itu,
Bupati juga menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk mewujudkan harmonisasi dan
sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Kapores, Dandim dan Kejari dalam
menuntaskan tindak kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat Kabupaten
Lampung Utara.
“Kita semua
memiliki peran sentral dalam memerangi kejahatan demi mewujudkan situasi yang
aman dan nyaman untuk Kabupaten yang kita cintai ini.”Pungkasnya.
Dilanjutkan
dengan pemusnahan barang bukti dan penandatangan Berita Acara Pemusnahan Barang
Bukti.( JUMERI/J WANI)