LAMPUNG UTARA - METRO - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Paripurna
tentang Pembahasan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Utara, Tahun
Anggaran 2017 dengan Agenda Penyampaian Keterangan Bupati Lampung Utara,
diruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Selasa
(24/07/2018).
Rapat
tersebut dihadiri oleh Bupati Lampung Utara, H. Agung Ilmu Mangkunegara,
S.STP.,M.H., dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, H.
Rachmat Hartono didampingi Para Wakil Ketua, serta di hadiri para Asisten, Staf
Ahli, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Kepala
Bagian Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, para Camat dan 24
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Dalam
rapat tersebut, Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas
kesempatan yang telah diberikan oleh pimpinan dan para Anggota DPRD Kabupaten
Lampung Utara. dijelaskannya, bahwasannya Penyampaian Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pada Pasal 69
ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan
Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Pada
hakekatnya, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah ini merupakan
laporan pencapaian kinerja pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat dalam satu tahun anggaran, dan merupakan wujud dari akuntabilitas
dan transparansi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, untuk mencapai tata
pemerintahan yang baik, dan hasil pembangunan yang efektif dan efisien.”
Ungkapnya.
Untuk
itu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, telah disusun laporan dimaksud
secara sistematis, jelas, dan lengkap dalam bentuk 2 (dua) buku, yaitu;
Buku
Pertama, berisi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 yang memuat Laporan Realisasi Anggaran,
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Neraca, Laporan
Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan.
Buku
Kedua, berisi Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun Anggaran 2017.
Dalam
pelaksanakan pembangunan, Pemerintah Daerah selalu berpedoman kepada azas umum penyelenggaraan
pemerintahan, yang meliputi azas kepentingan hukum, azas tertib penyelenggaraan
negara, azas kepentingan umum, azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas
profesionalisme, azas akuntabilitas, azas efisiensi dan azas efektifitas.
Berdasarkan
visi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019 yaitu “Terwujudnya Kabupaten Lampung
Utara yang Aman, Maju, Sejahtera, Agamais dan Bermartabat”, dan memperhatikan
pula isu pokok yang berkembang, serta sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah
Provinsi maupun Pemerintah Pusat, maka arah kebijakan pembangunan Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2017 menitikberatkan pada beberapa Prioritas Pembangunan
antara lain, keamanan, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ekonomi,
lingkungan hidup, agama, tata kelola Pemerintahan.
Keseluruhan
prioritas pembangunan Kabupaten Lampung Utara tersebut, diselenggarakan oleh
seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi sesuai tugas pokok dan
fungsinya masing-masing, melalui penatausahaan 36 (tiga puluh enam) urusan,
yang terdiri dari 31 (tiga puluh satu) urusan wajib dan 5 (lima) urusan
pilihan.
Untuk
itu, perkenankanlah kami menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun
Anggaran 2017 sebagai berikut :
A.
Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017, ditargetkan
sebesar Rp1.828.336.600.791,00 (Satu Triliun, Delapan Ratus Dua Puluh
Delapan Milyar, Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta, Enam Ratus Ribu, Tujuh Ratus
Sembilan Puluh Satu Rupiah), terealisasi sebesar Rp1.703.965.615.238,18 (Satu
Triliun, Tujuh Ratus Tiga Milyar, Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Juta, Enam
Ratus Lima Belas Ribu, Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah, Delapan Belas Sen),
atau mencapai target sebesar 93,20%. Dan jika dibandingkan dengan Tahun
Anggaran 2016 yang sebesar Rp1.564.629.091.450,00 (Satu Triliun, Lima Ratus
Enam Puluh Empat Milyar, Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta, Sembilan Puluh Satu
Ribu, Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) maka mengalami kenaikan sebesar 8,91%.
Pendapatan
Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer,
dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp139.405.982.661,00 (Seratus Tiga
Puluh Sembilan Milyar, Empat Ratus Lima Juta, Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua
Ribu, Enam Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) dan terealisasi sebesar
Rp103.970.703.713,71 (Seratus Tiga Milyar, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta,
Tujuh Ratus Tiga Ribu, Tujuh Ratus Tiga Belas Rupiah, Tujuh Puluh Satu Sen),
atau mencapai target sebesar 74,58%. Dan jika dibandingkan dengan Tahun
Anggaran 2016 yang sebesar Rp98.607.164.917,00 (Sembilan Puluh Delapan Milyar,
Enam Ratus Tujuh Juta, Seratus Enam Puluh Empat Ribu, Sembilan Ratus Tujuh
Belas Rupiah) maka mengalami peningkatan sebesar 5,44%. Adapun rincian
Pendapatan Asli Daerah yaitu sebagai berikut :
a.
Hasil Pajak Daerah, ditargetkan sebesar Rp17.939.765.200,00 (Tujuh Belas
Milyar, Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta, Tujuh Ratus Enam Puluh Lima
Ribu, Dua Ratus Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp22.572.848.960,40 (Dua Puluh
Dua Milyar, Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Juta, Delapan Ratus Empat Puluh Delapan
Ribu, Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah, Empat Puluh Sen) atau mencapai 125,83%;
b.
Hasil Retribusi Daerah, ditargetkan sebesar Rp2.041.755.750,00 (Dua Milyar,
Empat Puluh Satu Juta, Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu, Tujuh Ratus Lima Puluh
Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp1.922.881.420,00 (Satu Milyar, Sembilan Ratus
Dua Puluh Dua Juta, Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Dua
Puluh Rupiah) atau 94,18%;
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, ditargetkan sebesar
Rp7.372.873.368,00 (Tujuh Milyar, Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta, Delapan
Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu, Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) dan
terealisasi sebesar Rp7.107.963.665,75 (Tujuh Milyar, Seratus Tujuh Juta,
Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu, Enam Ratus Enam Puluh Lima Rupiah, Tujuh Puluh
Lima Sen) atau 96,41%;
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, ditargetkan sebesar
Rp112.051.588.343,00 (Seratus Dua Belas Milyar, Lima Puluh Satu Juta, Lima
Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu, Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) dan
terealisasi sebesar Rp72.367.009.667,56 (Tujuh Puluh Dua Milyar, Tiga Ratus
Enam Puluh Tujuh Juta, Sembilan Ribu, Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah, Lima
Puluh Enam Sen) atau 64,58%.
2.
Dana Perimbangan, ditargetkan sebesar Rp1.275.423.631.095,00 (Satu Triliun, Dua
Ratus Tujuh Puluh Lima Milyar, Empat Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Enam Ratus Tiga
Puluh Satu Ribu, Sembilan Puluh Lima Rupiah) dan terealisasi sebesar
Rp1.246.229.672.491,00 (Satu Triliun, Dua Ratus Empat Puluh Enam Milyar, Dua
Ratus Dua Puluh Sembilan Juta, Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu, Empat Ratus
Sembilan Puluh Satu Rupiah) atau 97,71%. Adapun rincian Dana Perimbangan
tersebut sebagai berikut :
a.
Dana Bagi Hasil dari Bagi Hasil Pajak, yang ditargetkan sebesar
Rp28.514.497.298,00 (Dua Puluh Delapan Milyar, Lima Ratus Empat Belas Juta,
Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu, Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah)
terealisasi sebesar
Rp23.088.817.612,00
(Dua Puluh Tiga Milyar, Delapan Puluh Delapan Juta, Delapan Ratus Tujuh Belas
Ribu, Enam Ratus Dua Belas Rupiah) atau 80,97%;
b.
Dana Bagi Hasil dari Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam), ditargetkan
sebesar Rp12.153.520.797,00 Dua Belas Milyar, Seratus Lima Puluh Tiga Juta,
Lima Ratus Dua Puluh Ribu, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) dan
terealisasi sebesar Rp14.459.443.797,00 (Empat Belas Milyar, Empat Ratus Lima
Puluh Sembilan Juta, Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu, Tujuh Ratus Sembilan
Puluh Tujuh Rupiah) atau 118,97%;
c.
Dana Alokasi Umum, ditargetkan sebesar
Rp945.025.570.000,00
(Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Milyar, Dua Puluh Lima Juta, Lima Ratus Tujuh
Puluh Ribu Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp945.025.570.000,00 (Sembilan Ratus
Empat Puluh Lima Milyar, Dua Puluh Lima Juta, Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu
Rupiah) atau 100%;
d.
Dana Alokasi Khusus, ditargetkan sebesar Rp289.730.043.000,00 (Dua Ratus
Delapan Puluh Sembilan Milyar, Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta, Empat Puluh Tiga
Ribu Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp263.655.841.082,00 (Dua Ratus Enam Puluh
Tiga Milyar, Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta, Delapan Ratus Empat Puluh Satu
Ribu, Delapan Puluh Dua Rupiah) atau 91,00%.
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, ditargetkan sebesar Rp413.506.987.035,00
(Empat Ratus Tiga Belas Milyar, Lima Ratus Enam Juta, Sembilan Ratus Delapan
Puluh Tujuh Ribu, Tiga Puluh Lima Rupiah) dan terealisasi sebesar
Rp353.765.239.033,47 (Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Milyar, Tujuh Ratus Enam Puluh
Lima Juta, Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu, Tiga Puluh Tiga Rupiah, Empat
Puluh Tujuh Sen) atau 85,55%, dengan rincian sebagai berikut :
a. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, yang ditargetkan sebesar
Rp195.028.192.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Lima Milyar, Dua Puluh Delapan
Juta, Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu), dan terealisasi sebesar
Rp195.028.192.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Lima Milyar, Dua Puluh Delapan
Juta, Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu) atau 100%.
b.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, ditargetkan
sebesar Rp120.145.382.980,00 (Seratus Dua Puluh Milyar, Seratus Empat Puluh
Lima Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu, Sembilan Ratus Delapan Puluh
Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp43.959.566.829,80 (Empat Puluh Tiga
Milyar, Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta, Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu,
Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah, Delapan Puluh Sen) atau 36,59%.
c.
Dana Bagi Hasil Pajak lainnya dari Provinsi dan Pemerintah Daerah, ditargetkan
sebesar Rp27.082.012.055,00 (Dua Puluh Tujuh Milyar, Delapan Puluh Dua
Juta, Dua Belas Ribu, Lima Puluh Lima Rupiah), dan terealisasi
sebesar
Rp41.032.408.757,67 (Empat Puluh Satu Milyar, Tiga Puluh Dua Juta, Empat
Ratus Delapan Ribu, Tujuh ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah, Enam Puluh Tujuh Sen),
atau 151,51%.
d.
Pendapatan Hibah dan pendapatan lainnya ditargetkan sebesar Rp71.251.400.000,00
(Tujuh Puluh Satu Milyar, Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta, Empat Ratus Ribu
Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp73,745,071,446.00 (Tujuh Puluh Tiga Milyar,
Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta, Tujuh Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Empat
Puluh Enam Rupiah) atau 103.50%.
B.
Belanja Daerah dan Transfer Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017,
ditargetkan sebesar Rp1.963.426.159.141,00 (Satu Triliun, Sembilan Ratus Enam
Puluh Tiga Milyar, Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta, Seratus Lima Puluh Sembilan
Ribu, Seratus Empat Puluh Satu
Rupiah)
dan terealisasi sebesar
Rp1.800.605.956.168,35
(Satu Triliun, Delapan Ratus Milyar, Enam Ratus Lima Juta, Sembilan Ratus Lima
Puluh Enam Ribu, Seratus Enam Puluh Delapan Rupiah, Tiga Puluh Lima Sen) atau
91,71%, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga
dan Transfer dengan rincian sebagai berikut:
1.
Belanja Operasi, ditargetkan sebesar Rp1.361.733.539.549,00 (Satu Triliun, Tiga
Ratus Enam Puluh Satu Milyar, Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta, Lima Ratus Tiga
Puluh Sembilan Ribu, Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah), dan terealisasi
sebesar Rp1.399.183.526.874,35 (Satu Triliun, Tiga Ratus Sembilan Puluh
Sembilan Milyar, Seratus Delapan Puluh Tiga Juta, Lima Ratus Dua Puluh Enam
Ribu, Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah, Tiga Puluh Lima Sen) atau 102,75%
dengan rincian sebagai berikut :
a.
Belanja Pegawai, ditargetkan sebesar Rp599.555.564.340,00 (Lima Ratus Sembilan
Puluh Sembilan Milyar, Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta, Lima Ratus Enam Puluh
Empat Ribu, Tiga Ratus Empat Puluh Rupiah), dan terealisasi sebesar
Rp820.370.931.974,00 (Delapan Ratus Dua Puluh Milyar, Tiga Ratus Tujuh Puluh
Juta, Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat
Rupiah) atau 136,83%;
b.
Belanja Barang dan Jasa, ditargetkan sebesar Rp420.652.338.209,00 (Empat Ratus
Dua Puluh Milyar, Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan
Ribu, Dua Ratus Sembilan Rupiah), dan terealisasi sebesar Rp318.688.086.338,35
(Tiga Ratus Delapan Belas Milyar, Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta,
Delapan Puluh Enam Ribu, Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah, Tiga Puluh Lima
Sen), atau 75,76%;
c.
Belanja Bunga ditargetkan sebesar
Rp4.600.000.000,00
(Empat Milyar, Enam Ratus Juta Rupiah) dan terealisasi sebesar
Rp1.158.700.558,00 (Satu Milyar, Seratus Lima Puluh Delapan Juta, Tujuh Ratus
Ribu, Lima Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) atau 25,19%;
d.
Belanja Hibah ditargetkan sebesar Rp33.435.900.000,00 (Tiga Puluh Tiga Milyar,
Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta, Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan terealisasi
sebesar Rp28.854.900.000,00 (Dua Puluh Delapan Milyar, Delapan ratus Lima Puluh
Empat Juta, Sembilan Ratus Ribu Rupiah) atau 86,30%;
e.
Belanja Bantuan Sosial ditargetkan sebesar Rp12.638.000.000,00 (Dua Belas
Milyar, Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) dan terealisasi sebesar
Rp8.341.000.000,00 (Delapan Milyar, Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah)
atau 66,00%.
f.
Belanja Bantuan Keuangan ditargetkan sebesar Rp290.851.737.000,00 (Dua Ratus
Sembilan Puluh Milyar, Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta, Tujuh Ratus Tiga
Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
dan terealisasi sebesar
Rp221.769.908.004,00 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Milyar, Tujuh Ratus Enam Puluh
Sembilan Juta, Sembilan Ratus Delapan Ribu, Empat Rupiah) atau 76,25%.
2.
Belanja Modal (Termasuk Belanja Modal BLUD) ditargetkan sebesar
Rp599.292.921.992,00 (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milyar, Dua Ratus
Sembilan Puluh Dua Juta, Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu, Sembilan Ratus
Sembilan Puluh Dua Rupiah),dan terealisasi sebesar Rp399.975.479.972,00 (Tiga
Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milyar, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta, Empat
Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) atau
66,74%, dengan rincian sebagai berikut:
a.
Belanja Tanah, ditargetkan sebesar
Rp786.121.000,00
(Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta, Seratus Dua Puluh Satu Rupiah) dan terealisasi
sebesar Rp. 0,00 atau 0,00%;
b.
Belanja Peralatan dan Mesin, ditargetkan sebesar Rp53.169.827.357,00 (Lima
Puluh Tiga Milyar, Seratus Enam Puluh Sembilan Juta, Delapan Ratus Dua Puluh
Tujuh Ribu, Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) dan terealisasi sebesar
Rp32.240.273.052,00 (Tiga Puluh Dua Milyar, Dua Ratus Empat Puluh Juta, Dua
Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu, Lima Puluh Dua Rupiah) atau 60,64%;
c.
Belanja Gedung dan Bangunan, ditargetkan sebesar Rp111.837.394.560,00 (Seratus
Sebelas Milyar, Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh
Empat Ribu, Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) dan terealisasi sebesar
Rp77.708.961.125,00 (Tujuh Puluh Tujuh Milyar, Tujuh Ratus Delapan Juta,
Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu, Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) atau
69,48%;
d.
Belanja Jalan Irigasi dan Jaringan, ditargetkan sebesar Rp421.969.356.730,00
(Empat Ratus Dua Puluh Satu Milyar, Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta,
Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu, Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah) dan terealisasi
Rp277.877.479.730,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Milyar, Delapan Ratus Tujuh
Puluh Tujuh Juta, Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu, Tujuh Ratus Tiga Puluh
Rupiah) atau 65,85%;
e.
Belanja Aset Tetap Lainnya, ditargetkan sebesar Rp11.530.222.345,00 (Sebelas
Milyar, Lima Ratus Tiga Puluh Juta, Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu, Tiga Ratus
Empat Puluh Lima Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp12.148.766.065,00 (Dua Belas
Milyar, Seratus Empat Puluh Delapan Juta, Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu,
Enam Puluh Lima Rupiah) atau 105,36%.
3.
Belanja Tak Terduga ditargetkan sebesar Rp2.149.697.600,00 (Dua Milyar,
Seratus Empat Puluh Sembilan Juta, Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu, Enam
Ratus Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp1.239.697.600,00 (Satu Milyar, Dua
Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta, Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu, Enam
Ratus Rupiah) atau 57,67%.
4.
Transfer Bagi Hasil ke Desa ditargetkan sebesar Rp250.000.000,00 (Dua Ratus
Lima Puluh Juta Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp207.251.722,00 (Dua Ratus
Tujuh Juta, Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu, Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Rupiah)
atau 82,90%.
Saudara
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan, serta hadirin yang saya hormati.
Secara
umum, berbagai program dan kegiatan yang direncanakan, telah terlaksana dengan
baik, walaupun masih terdapat pelaksanaan program dan kegiatan yang perlu untuk
lebih dimaksimalkan lagi. Keberhasilan yang telah dicapai sampai dengan saat
ini, tentu merupakan hasil kerja sama antara DPRD dan seluruh Jajaran Pemerintah
Kabupaten Lampung Utara, mulai dari Pemerintahan Tingkat Kabupaten, Kecamatan,
Desa/Kelurahan, RW dan RT, serta partisipasi aktif dari seluruh komponen
masyarakat, termasuk berbagai organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan,
organisasi politik, LSM, insan pers, alim ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh
stakeholders sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah, yang didalamnya termasuk
FORKOPIMDA dan Instansi Vertikal Pemerintah lainnya.
Hal
ini sejalan dengan tujuan otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di daerah, melalui peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat
secara efektif, efisien dan ekonomis dengan berbasis partisipasi dan swadaya
masyarakat. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini kami menyampaikan
penghargaan yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Lampung Utara yang merupakan
representasi dari seluruh warga masyarakat Lampung Utara, yang telah
berpartisipasi aktif dalam pembangunan di Kabupaten Lampung Utara.
Saudara
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan, serta hadirin yang saya hormati.
Demikianlah
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2017
ini saya sampaikan kepada Dewan yang terhormat, kiranya dapat dijadikan sebagai
bahan evaluasi dan sekaligus sebagai bahan informasi penyelenggaraan
pembangunan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Lampung Utara.
Semoga,
dengan disampaikannya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati
Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 ini, mampu memberikan motivasi kepada kita
semua untuk berkarya lebih baik lagi, dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan
pembangunan untuk kemajuan dan kemandirian Kabupaten Lampung
Utara.(ADV/JUMERI/WANI)