KUALATUNGKAL - METRO - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan
rapat Paripurna Pertama dalam rangka penyampaian Nota Pengantar 5
Raperda. 4 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat yaitu Raperda tentang Badan
Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Raperda
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Serta 1 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten
Tanjung Jabung Barat yaitu Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Petani
dan Nelayan. Acara bertempat di Ruang Paripurna DPRD kabupaten Tanjung jabung
barat, senin 16 Juli 2018.
Wakil ketua DPRD Ahmad Jahfar, SH
dalam pembukaan Sidang Paripurna mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat badan
musyawarah DPRD pada tanggal 9 Juli 2018 tentang Penjadwalan Pembahasan Raperda
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka pada Paripurna kali ini adalah penyampaian
nota pengantar 4 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh Bupati dan
Penyampaian 1 Raperda Inisiatif DPRD oleh Bappemperda DPRD Kabupaten Tanjung
Jabung Barat.
Lebih lanjut Ahmad Jahfar mengatakan
fungsi Perda adalah untuk mengatur hal-hal khusus bagi daerah sendiri dan
merupakan Peraturan yang dapat mengatur dan merinci lebih lanjut setiap
Perundang-undangan, "oleh karena itu kehadiran Perda dalam pelaksanaan
Otonomi Daerah merupakan urat nadi penyelenggaraan Pemerintah Daerah",
ujarnya.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat
Drs. H. Amir Sakib dalam Penyampaian 4 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat
menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang tinggi kepada anggota dewan
yang terhormat atas dukungan dan kerjasama yang baik dalam melaksanakan
berbagai program dan kegiatan pembangunan di kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Amir Sakib berharap 4 Raperda ini dapat dibahas dan dikaji secara seksama,
profesional dan demokratis dalam upaya mewujudkan asas musyawarah dan
mufakat.
Sementara Ketua Bappemperda DPRD
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jamal Darmawan Sie, SE, MM mengatakan
bahwa pembentukan Raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan dan
pemberdayaan petani dan nelayan sangat dibutuhkan sebagai langkah dalam
melindungi petani dan nelayan dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan,
kualitas dan kelangsungan hidup yang lebih baik.
Rapat Paripurna dihadiri oleh para
Anggota DPRD, Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib, Unsur Forkompimda, Para
Staf Ahli, Asisten, Kepala Opd, Pimpinan BUMD.(humas&protokoler Set.
DPRD/ADV/AF).