BEKASI,
METRO - Pengadaan barang/jasa melalui Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Dinas Perumahan, Pemukiman
dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi diduga
melakukan persekongkolan dan penyimpangan tidak mengikuti aturan yang dibuat
bahkan menimbulkan pelanggaran yang telah ditentukan oleh dokumen pengadaan di
Bab IV Lembaran Data Pemilihan (LDP) di evaluasi tehnis dengan sistem ambang
batas terhadap unsur tehnis yang dinilai, dengan rekanan untuk memuluskan sebuah proyek.
![]() |
SMP N 43 Kota Bekasi |
Demikian
hal tersebut disampaikan oleh ketua DPP Lembaga sosial Masyarakat (LSM) Peduli
Anak Bangsa Jakarta Halder kepada SKU Metropolitan, Jumat (27/7)
Menurut
Halder Pesekongkolan dan Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang
telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa. Dimana
dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) Dokumen Pengadaan Bab IV tercantum yaitu :
Evaluasi
tehnis dengan sistem ambang batas terhadap unsur tehnis yang dinilai Daftar personil inti / tenaga ahli / teknis /
terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan : Pesonil yang
dimiliki harus menyertai bukti bukti otentik ( fhotocopy ijjazh, SKA/SKT, KTP
NPWP dan Curriculum Vitae) Personil Bersangkutan.
Selanjutnya
didalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) Dokumen Pengadaan sebutkan Personil untuk posisi Project Manger
dan Site Manager harus pesonil tetap Perusahaan dan terdaftar pada perusahaan
dan di LPJK.NET :
Personil
yang harus dimiliki Project Manager
minimal S1 tehnik sipil, sebanyak 1 orang (sub Max 5,0) dengan melampirkan SKA
Ahli Muda Bagunan Gedung, Dan
Untuk Site Manager Min Lulusan S1 tehnik Sipil Sebanyak 1 orang ( Sub Max 3.0)
dengan melampirkan SKA Ahli Muda Gedung.
Pada
kenyataanya ada lima (5) paket proyek tahun anggaran 2018 padaDinas Perumahan,
Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang telah dimenangkan rekanan,diduga tidak
memenuhi syarat yang telah ditentukan
oleh dokumen pengadaan di Bab IV Lembaran Data Pemilihan (LDP) di evaluasi
tehnis dengan sistem ambang batas terhadap unsur tehnis yang dinilai.
“Kelima
proyek yang dilelang tersebut adalah,Kontruksi Lanjutan Pembangunan Gedung SDN
Cikiwul IV, Pemenang CV.SUM, Konstruksi Pembangunan RKB SDN Pekayon jaya 1,
Pemenang, PT. SPU, Konstruksi lanjutan Pembangunan SMPN 43 Kota Bekasi,
Pemenang CV. MG,Konstruksi Lanjutan pembangunan Gedung SMPN 13 Pemenang CV BMU
dan Konstruksi lanjutan pembangunan
gedung SMPN 33 kota Bekasi, Pemenang CV. KRP”, Ungkap Halder
Halder
menyapaikan ada dugaan kami bahwa kegiatan tersebut terindikasi persekongkolan
panitia lelang dengan PPK.
”Ada
dua perusahaan pemenang tender yang telah dilayangkan surat melalui Pos Expres
untuk melakukan komfirmasi, namun surat yang dikirimkan kembali ke sipengirim
dengan alasan yang disampaikan, bahwa perusahaannya telah pindah’, Ujarnya.
Dirinya juga mengakui bahwa kegitan itu telah
di laporkan kepada, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan pembangunan
Daerah (P4D), Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar kelima paket dibatalkan.
Sementara Kepala Bagian Fasilitas Pengadaan
Barang atau Jasa Setda Kota Bekasi Asep Kadarisman, ketika dikomprimasi SKU
Mentropolitan melalui Whatsapp , senin (30/7)
terkait Rekanan (Pihak ketiga) tidak memenuhi Syarat yang ditentukan
dalam dokumen lelang yang di Pesyaratkan yaitu Personil untuk posisi Project
Manager dan site Manager harus personil tetap perusahaan dan terdaftar pada
perusahaan dan di LPJK. Net, dapat dimenangkan? Namun dirinya tidak memberikan
jawaban dan balik menanyakan Paket pekerjaan apa bang ?
Akan tetapi ketika disampaikan data ke 5
paket, Asep justru beralasan “ya bang nanti cari tau dulu saya lagi rapat di
luar” tuturnya.
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan
Pertanahan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, saat dikompimasi bahwa
tidak menunjukan syarat yang ditetapkan sesuai
Lembar Data Kualifikasi (LDK) bahwa hal tersebut merupakan
kewenagan ULP.
Menurutnya, bahwa rekanan yang butuhkan
adalah yang penting bagus, kalau memilih itu ranahnya ULP.( Martinus)