BEKASI, METRO – Dua Pejabat
Pemeritah Kota Bekasi saling melapor, yaitu Pj Walikota Bekasi yang melaporkan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadjia ke Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas tidak pidana
penghinaan, pemcemaran nama baik dan ujaran kebencian sementara oleh Sekretaris
Daerah Kota Bekasi telah membuat surat kepada Pj. Gubernur Jawa Barat perihal
Laporan Situasi dan Kondisi Pemerintahan di Kota Bekasi.

Hal tersebut dibacakan Sayeti
Rubiah dihadapan puluhan watawan usai Team Ombusman RI melakukan Press Compres.
Sayeti membacakan isi dalam surat laporan tersebut Sekretaris Daerah Kota Bekasi
menyampaikan 4 (empat) poin laporan yang menggambarkan situasi dan kondisi pemerintahan
saat ini antara lain:
Pertama, Laporan Pj. Walikota Bekasi ke Bareskrim Mabes
Polri terhadap Sekretaris Daerah Kota Bekasi dengan dugaan melakukan ujaran
kebencian, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan penghasutan
serta perbuatan makar kepada Pj. Walikota Bekasi;
Kedua, Pendekatan kepemimpinan Pj. Walikota Bekasi tidak
bisa menciptakan lingkungan birokrasi serta kondisi ketentraman dan ketertiban
di masyarakat yang kondusif dan harmonis sehingga penyelenggaraan pemerintahan
di Kota Bekasi tidak berjalan efektif.
Contohnya Pj. Walikota Bekasi tidak melakukan komunikasi
yang baik dan penjadwalan administrasi audiensi yang tidak dipenuhi dengan para
uiama/tokoh agama dan tokoh masyarakat dan adanya unjuk rasa oleh LSM dan
organisasi masyarakat yang meminta Saudara R. Ruddy Gandakusumah, SH. MH untuk
mundur sebagai Pj. Walikota Bekasi;
Ketiga, Pernyataan dan tindakan Pj. Walikota Bekasi dalam
proses penyelesaian masalah intemai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
terutama terkait penyelesaian masalah netralitas Sekretaris Daerah tidak
dilakukan secara proporsional dan profesional dengan melibatkan media massa dan
media online sehingga menimbulkan prasangka dan ketidaknyamanan Aparatur Sipil
Negara (ASN) terutama para pemangku jabatan struktural dalam menjalankan tugas
pokok dan fungsinya masing-masing;
Keempat, Kepemimpinan yang dilaksanakan Pj. Walikota Bekasi
tidak dapat membangun pola hubungan dan komunikasi yang baik dengan Sekretaris
Daerah, Kepala DinaslBadan, Camat, pejabat struktural eselon Ili, Lurah dan
pejabat eselon IV sehingga tidak terciptanya koordinasi serta mengganggu
penyelenggaraan birokrasi pemerintahan yang sebeiumnya sudah berjalan dengan
baik dan efektif.
Namun Kabag Humas Pemkot Bekasi, usai membacakan surat
tersebut tidak memberi keterangan apapun . Ia hanya menjelaskan semua sudah ada
dalam reles yang telah di sampaikan
Sementara Pejabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Rudy Gandakusumah
mengatakan secara resmi medatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes
Polri untuk membuat laporan polisi atas tidak pidana penghinaan, pemcemaran
nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Daerah
(Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadjia.
Rudy mengatakan, perbuatan Sekda yang menyerukan kepada
seluruh SKPD Pemotkot Bekasi agar tidak mematuhi perintah Pj Wali Kota, melalui
grup WhatsApp (WA) merupakan tindakan yang tidak tepat. Sebab, seorang Pj itu
adalah representasi negara di daerah.
“Pada hari ini saya sebagai pejabat Wali Kotas Bekasi hadir
di Bareskrim melaporkan tidakan dan perbuatan Sekda Kota Bekasi yang melakukan
tindakan yang dilakukan dalam grup wa yang saya terima laporannya pada akhir
bulan Mei yang isinya ujaran kebencian,” kata Rudy saat dikomfirmasi melalui
Wathaspp, Senin (30/7/18).
Rudy yang juga menjabat sebagai kepala Kesbangpol Pemerintah
Provinsi Jawa Barat ini menilai, tindakan yang dilakukan Sekda tersebut sangat
berbahaya bagi masyarakat Bekasi. Dengan tindakan seperti itu hak rakyat untuk
mendapatkan pelayanan dari pemerintah akan tersendat.
“Sebagai (Pj) Wali Kota Bekasi saya nggak mau membiarkan
masyarakat sampai kehilangan hak nya. Saya harus bertindak demi hukum dan
negara,” tegas dia.
Rudy mengaku, indikasi “pembangkangan” dilakukan oleh Sekda
sudah tercium sejak dirinya dilantik sebagai Pj oleh Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo di Gedung Sate, Badung, beberapa waktu lalu. Dimana
SKPD tidak ada yang hadir.
“Lazimnya pelantikan Pj Bupati dihadiri oleh kepala UPT. Disitu
terlihat kehadiran saya tidak dikehendaki, padahal sya tidak punya pretensi
apa-apa saya tidak pernah bermimpi menjadi pj Wali kota, saya hanya semata-mata
menjalankan tugas,” terang dia.
Pasal yang diadukan oleh Rudy ialah 27, 28 Undang-Undang ITE
dan Pasal 160 KUHP. Adapun barangbukti yang dilampirkan ialah Screenshoot di
grup WhatsApp Satukan Hati (Milik Pejabat Pemkot Bekasi) yang di posting oleh
Sekda Pemkot Bekasi berbunyi, ” Para SKPD Anda jangan mau diatur sama orang
baru yang mencari popularitas di Bekasi, kita harus punya prinsip dan nyali
untuk mengusir Pj dari Bumi Bekasi. Jangan punya nyali kecil jangan mau
menghadap kalau di panggil biarkan saja kita harus kompak,” demikian tulisan
WhatsApp tersebut ( Martinus ).