BEKASI, METRO - Dua polisi
gadungan mengaku anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) peras warga dengan
modus tuduhan menggunkan narkoba. Akhirnya kedua pelaku digelandangan
Bhabinkamtibmas Polsek Setu Bekasi setelah korban melapor.
Awalnya Rabu (25/7/2018) Roy Kamaludin ( 27 tahun) didatangi tersangka Derry
Gabriel dan Wawan di rumahnya di Desa Tamanrahayu Kecamatan Setu, Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat. Lalu pelaku membawa korban ke halaman desa dan menuduh
korban sering menggunakan narkoba.
“Pelaku mengancam korban kan ditangkap. Kalau tidak diberikan uang diancam akan
ditahan, ” jelas Kapolsek Setu, AKP Wahid Key Sabtu (28/7/2018) di Mapolsek
Setu.
Korban merasa tidak melakukan tindak pidana narkoba dan bersedia dites urin.
Lantaran tak memiliki uang banyak korban memberikan uang sebesar Rp400 ribu.
Namun sejam kemudian pelaku menelepon korban dengan meminta uang tambahan
sebesar Rp 10 juta. Namun korban menyanggupi Rp 2 juta. Usai menerima telepon,
korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat Bripka Nur
Salim.
Akhirnya berjanjian di SPBBU terdekat dan petugas Polsek Setu lalu
menangkapnya. Dari keterangan dua bandit ini selama satu tahun belakangan
berhasil mengelabui warga di Kabupaten Bekasi dengan memeras uang dan barang
berharga.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua pucuk senjata mainan, satu
lencana BNN, satu borgol, dua ponsel, lima kartu ATM, satu tas pinggang dan
uang tunai Rp400 ribu. (HMS/ELY)