METR0, BEKASI – Lembaga negara pengawas pelayanan
publik Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan tiga maladamistrasi yang
dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi
terkait penghentian layanan publik pada hari jumat dan senin yang lalu di 56 Kelurahan dan 12 Kecamatan di kota Bekasi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Ombudsman RI Perwakilan
Jakarta Raya, Teguh Nugroho saat melakukan komprensi Perss di ruangan Press
Room Humas Pemkot Bekasi, Selasa,
(31/7/2018)
Teguh Nugroho mengatakan Sebagaimana diamanatkanUndang
Undang 37 tahun 2008 Ombusman RI,
melakukan tugas dan memiliki wewengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan
Maal administrasi yang dilakukaan oleh para ANS yang memang secara terbuka
menunjukkan tindakan maladamistrasi berupa kelalaian untuk memberikan pelayanan
publik.
“Hari ini Kami melakukan pemeriksaan Hari ini kami melakukan
pemeriksaan Pj Walikota, Ruddy Gandakusumah dan jajaran termasuk inspektorat
dan beberapa jajaran lainnya untuk memastikan kenapa hal itu bisa terjadi” Kata
Teguh.
. “Jadi memang pada hari jumat dan senin ada penghetian
layanan publik diseluruh kelurahan dan kecamatan di Kota Bekasi sama dengan
yang kami temukan “ terangnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap ASN terkait alasan
pemberhentian pelayanan publik, Teguh Nugroho menyampaikan tiga pengakuan.
Pertama, ASN mengaku penghentian pelayanan dilakukan karena adanya sistem
online yang tidak berfungsi.
Kedua lanjutnya, karena mengaku kecewa atas pernyataan Pj.
Walikota Bekasi. Dan ketiga, karena hanya tidak ingin memberi pelayanan atau
tidak ada alasan.
Pertama, ASN mengaku, sistim layanan offline tidak bisa
digunakan sehingga tidak bisa memberikan layananan publik. “Namun ketika
diklarifikasi ke Diskominfo, bahwa tidak ada sistem yang shutdown pada hari
jumat.” ujar Nugroho.
“Kalau alasan ASN itu
tidak bisa memberikan layanan publik akaren Sistem Shutdown itu tidak bisa
dibenarkan” tegasnya.
Terkait dengan kecewa dan tidak setuju dengan kebijakan Pj
Walikota Bekasi , Teguh Nugroho mengatakan tidak menjadi pembenaran ASN untuk
tidak memberikan Layanan Publik jadi Kesetiaan ASN atau sekelompok ASN itu
hanya kepada negara karena Gaji dan seluruh pasilitas yang diberikan oleh
negara.
Tambahnya lagi, jadi penghentian layanan publik karena tidak
suka dengan pada kebijakan seorang pejabat itu tidak bisa dibenarkan karena
kami tidak mendukung siapa tapi dalam posisi pelayanan publik itu harus
diberikaj kepada masyarakat tampa alasan apapun.
Temuan team Ombusman dari lapangan bahwa kekecewaan karena
acara pensiunan Sekda
Kota Bekasi Rayendra Sukamaji itu dihadiri oleh PJ walikota “menurut pengakuan kelurahan marga
Jaya” Ujarnya.
Nugroho mengungkapkan terkait dengan Periksaan itu terhadap ASN tersebut maka akan
diakhiri dilaporan akhir periksaan.
“Hasil laporan itu tindakan korektif apa yang harus lakukan
oleh pihak pihak terkait misalnya saja jika terbukti ASN itu melakukan
penghentian pelayanan publik maka harus diberikan sanksi,” Katanya.
“Bilamana Pihak yang terkait tidak melakukan Ombudsman soal
laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya selama
60 hari maka , Nugroho akan menaikkan statusnya ke Ombusman RI di pusat untuk
di terbitkan rekomendasi” Tutupnya ( Martinus)