BEKASI, METRO - Komisi I Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi merasa ngeram atas sikap Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi yang tidak menghadiri
undangan untuk melakukan audensi terhadap warga dari Desa Sukaringin Kecamatan
Sukawangi dan Desa Satria Mekar Kecamatan Tambun Utara, Rabu
(18/07/2018).
Alasan Komisi I memanggil DPMD
Kabupaten Bekasi terkait sejumlah pengaduan dari masyakat atas adanya kelemahan
dan kejanggalan dalam seleksi calon Kepala Desa di Kabupaten Bekasi.
Seketaris Komisi I DPRD Kabupaten
Bekasi Muhtadi Muntaha mengungkapkan ketidakhadiran DPMD lantaran Kepala Dinas
tengah melangsungkan hajatan pernikahan anaknya.
“Alasan DPMD gak hadir karena Bu Aat
(Kepala Dinas) lagi ngawinin anaknya, jadi ga bisa dateng. Dan kabid sama
kasienya jadi pager ayu harusnya kalau ada undangan dari mitra kerja harusnya
hadir dong kirimin perwakilannya kek kalo nggak,” sindirnya.
“Ini malah seolah ada intruksi
kepala dinas untuk semua yang terkait di dinasnya jadi pager ayu, nunggu di
parkiran, dari parkiran sampe ke pelaminan. Mungkin kabid kasienya pada
nganterin sampe ke kelambu ke kamar manten. Sehingga undangan kita komisi
1 untuk menyelesaikan permasalahn komisi 1 terkait pilkades ga diorangin,”
tambahnya.
Ia menilai, seleksi kepala desa kali
ini tidak profesional, persoalan yang kolektif dan sarat kejanggalan. “seolah
orang yang ga lulus terima aja. Sementara ada hal yang salah dalam sistem
penilaian, dan keterbukaan tim seleksi independen, terutama ini tanggungjawab
kabidnya Beny itu susah dihubungin, giliran boroknya masyarakat nyerang kita
padahal tanggung jawab dia,” ungkapnya.
Menurutnya, Benni Yusnandar yang
merupakan Kabid Pemerintahan Desa di DPMD Kabupaten Bekasi sejauh ini bersikap
tidak kooperatif dalam hal penyelesaian terkait Pilkades ini.
“Itu orang udah berkali kali kita
undang kaga mau dateng, sebelum bulan puasa kita undang dateng cuman sebentar,
pas bulan puasa kita manggil kagak dateng, kita bel bel juga ga diangkat, emang
ga danta urusan ama tuh orang,” pungkasnya.
Untuk itu, Komisi I nantinya akan
kembali memanggil DPMD untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi
polemik di masyarakat seperti yang pernah terjadi beberapa tahun yang
lalu.(Ely/Martinus).