![]() |
Ilustrasi |
JAKARTA, METRO - Direktur
Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan
mengatakan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap
lima pelaku peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.005 gram jaringan
Pekanbaru-Jakarta yang dikendalikan oleh oknum narapidana di Lembaga
Permasyarakat (Lapas) Cipinang bernama Pakci Iwan.
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AA, V, FM alias Cacing, AR,
dan K di tiga tempat yang berbeda.
"Kelima tersangka ini merupakan jaringan Pekanbaru - Jakarta yang
dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang. Kelimanya ditangkap
ditempat berbeda," katanya di Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Kombes Suwondo Nainggolan menyebutkan, pertama pihaknya menangkap tersangka
berinisial AA dan V di warung makan soto ayam di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari,
Jakarta Barat pada Rabu (18/7/2018).
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip sabu
seberat 2 gram dan tiga buah telepon genggam.
"Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap ke TKP yang
kedua pada Kamis 19 Juli 2018 di Hotel Airy kamar 105 di Jalan Damai Raya
Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa satu
klip sabu seberat 1 gram dan satu HP milik tersangka FM alias Cacing,"
jelasnya.
Kemudian, tidak hanya disitu, kata Kombes Suwondo, pihaknya melakukan
pengembangan kembali berdasarkan dari keterangan tersangka yang telah ditangkap
terlebih dahulu. Hasilnya, polisi menangkap di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran
Lama, Jakarta Selatan.
"Dari penangkapan ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa
satu buah tas hitam berisi satu kantong plastik shabu seberat 1000,3 gr bruto,
satu HP milik tersangka AR, dan tiga HP milik tersangka K," jelasnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati
atau penjara seumur hidup. (BERESMAN)